![]() |
Jakarta, Info Breaking News
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melegalkan ojek online
sebagai sarana transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK
terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang sebelumnya diajukan oleh
para pengemudi ojek online.
"Menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar
putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Diketahui sebelumnya
tercatat ada 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47
ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka keberatan karena
ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal,
seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di
Indonesia.
Namun, permohonan mereka
ditolak dengan alasan bahwa motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan
angkutan umum.
"Ketika berbicara
angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran,
diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata
majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.
Meski demikian, MK
menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam
UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan
konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup
mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan
aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.
Hakim mencontohkan
keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak
diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !