![]() |
Jakarta,
Infobreakingnews – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Muhammad
Rullyandi mengaku keberatan dengan kehadiran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam sidang PK karena dinilai merugikan pihaknya.
"Kami keberatan ada jaksa KPK, karena ini mencederai
hukum acara," kata Rullyandi kepada majelis hakim di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (25/6/2018).
Meski menganggap hal tersebut sah-sah saja dilakukan, Ketua
Majelis Hakim Franky Tumbuwun mengatakan praktik peradilan akan tetap
dihadiri oleh jaksa KPK.
Ia juga menyebut keberatan dari kubu Suryadharma akan dipertimbangkan majelis hakim.
Ia juga menyebut keberatan dari kubu Suryadharma akan dipertimbangkan majelis hakim.
"Ya Itu tafsiran Anda, keberatan kami catat, tapi
praktik peradilan masih seperti ini," tutur hakim.
Meski begitu, pihak Suryadharma masih bersikeras jika kehadiran jaksa KPK akan merugikan pihaknya. Rullyandi menganggap kehadiran jaksa malah akan menimbulkan multitafsir.
Meski begitu, pihak Suryadharma masih bersikeras jika kehadiran jaksa KPK akan merugikan pihaknya. Rullyandi menganggap kehadiran jaksa malah akan menimbulkan multitafsir.
"Ini jadi multitafsir kalau persidangan ini dihadiri
jaksa karena (persidangan) ini mencari kebeneran materiel dan keadilan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK Eva Yustisiana mengaku
kehadiran pihaknya dalam persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti
yang tertera dalam Pasal 256 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: pemeriksaan
sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat
menyampaikan pendapatnya.
"Kehadiran kami sesuai dengan Pasal 256 ayat 2, Yang Mulia," tutur Eva. ***Candra Wibawanti
"Kehadiran kami sesuai dengan Pasal 256 ayat 2, Yang Mulia," tutur Eva. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !