![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Pilkada
Serentak yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 kini resmi
dinyatakan sebagai hari libur Nasional. Hal tersebut diputuskan secara langsung
oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur
Nasional.
"Keppres soal libur
nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," ungkap Juru
Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (25/6/2018).
Rabu (27/6/2018) lusa,
sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi.
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17
provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Kepala Pusat Penerangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, peraturan tentang
hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada
Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga
ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Hal serupa juga dilakukan di
Pilkada 2017 dimana Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun
2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ***Armen Foster



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !