![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menyegel Pulau B dan D di pulau reklamasi, Pluit, Jakarta Utara.
Sebanyak 932 bangunan yang
terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan
313 unit ruko yang sekaligus tempat tinggal resmi disegel sebagai bentuk
pemenuhan janji kampanye Anies.
Anies
mengatakan seluruh bangunan tersebut berdiri ilegal lantaran tak memiliki izin
usaha bangunan (IMB). Anies mengaku tindakannya itu hanya untuk menegakkan
aturan.
"Pemprov
DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di
mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini
tidak memiliki izin," tuturnya, Kamis (7/6/2018).
![]() |
“Semua adalah bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.
Dalam penyegelan
yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, Anies mengerahkan sebanyak 300
petugas satpol PP yang terdiri dari 200 personel pria dan 100 personel wanita.
Usai
disegel, Satpol PP akan ditugaskan untuk mengawasi bangunan tersebut agar tidak
ada kegiatan apa pun di tempat itu. Bangunan-bangunan ini disegel lantaran
melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan
Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Diketahui
kedua pulau B dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku anak
perusahaan Agung Sedayu Group dan terhubung dengan daratan Jakarta melalui
jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. ***Sam Bernas




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !