| Guru Besar Undip Profesor Suteki |
Semarang, Infobreakingnews –
Salah satu guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dibebastugaskan
dari jabatannya karena diduga mendukung kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ini (pembebastugasan) prosedur yang harus dijalani yang
bersangkutan selama menjalani persidangan disiplin ASN," kata Kepala Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Rabu (6/6/2018).
Undip menggelar sidang etik dan disiplin terhadap
pengajarnya atas berbagai unggahannya di media sosial yang viral dan
ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.
Salah
satunya, Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang kemudian
diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister
Ilmu Hukum (MIH), Ketua Senat FH Undip dan anggota Senat Undip.
Pemberhentian
bersifat sementara tersebut dilakukan sampai hasil sidang disiplin memutuskan
yang bersangkutan, dan jika dinyatakan tidak bersalah maka jabatannya akan
dikembalikan lagi.
"Jadi,
pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang
bersangkutan yang dimulai hari ini. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6
Juni 2018," katanya.
Meskipun
demikian, Nuswantoro menyebut yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar
karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik dan proses
sidang yang dilakukan juga belum selesai.
Sekarang
ini, Prof. Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sidang
disiplin belum selesai karena baru dimulai hari ini, termasuk sidang etik dari
Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip juga belum rampung, masih proses di
internal," tutur dia.
Sebelumnya,
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat keputusan
tentang pembebastugasan salah seorang pengajarnya karena menjalani sidang
disiplin PNS.
"Berdasarkan
PP Nomor 53/2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan
itu dibebastugaskan. Itu berlaku ketika yang bersangkutan mulai menjalani
pemeriksaan disiplin," katanya.
Guru
Besar FH Undip itu menjelaskan persidangan terhadap yang bersangkutan terbagi
dua, yakni sidang etik oleh DKKE terkait dugaan pelanggaran etik dan sidang
disiplin terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Ia
enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun
tim yang memeriksa soal disiplin PNS karena nantinya akan didasarkan pada hasil
pemeriksaan yang dilakukan.
"Namun,
beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, tetapi
menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. 'Monggo' sanksinya
nanti menteri," pungkasnya. ***Yohanes Suroso


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !