| Terdakwa Julius Lobiua dalam persidangan |
Jakarta, Info Breaking News –
Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Julius Lobiua (46) yang mengaku sebagai advokat, kembali digelar Rabu (25/7/2018) kemarin di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
Tak hanya terkait
pelanggaran etika profesi advokat, Julius juga didakwa dengan pasal penipuan
yang dinilai sangat merugikan terhadap KSO Perkasa Abadi.
Terdakwa dijerat pasal 378
KUHP sehubungan dengan tindakannya mengaku-ngaku sebagai advokat sebagaimana
tertulis dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti, SH dengan Nomor
Perkara: PDM-266/JktUt/05/2018.
Didalam dakwaannya, JPU juga
menyebutkan terdakwa Julius Lombiua telah melakukan tindak pidana penipuan
berkaitan dengan perbuatannya yang mengaku sebagai advokat dan konsultan hukum
berlisensi serta sudah biasa menangani berbagai perkara pidana/perdata
dipersidangan pengadilan maupun diluar pengadilan hingga kemudian terdakwa
sepakat menjalin kerjasama dengan Developer KSO Perkasa Abadi Apartemen
Paladian Park Tower sebagai konsultan hukum.
Namun faktanya, saat
Veronika Setiadi berperkara di PN Jakarta Utara dan memilih Julius Lombiua
sebagai penasihat hukumnya ternyata yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan
karta tanda anggota (KTA) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi).
Selain itu, JPU Marsiti
menyebutkan terdakwa melakukan penawaran jasa hukum ke KSO Perkasa Abadi berkop
surat Julius Lombiua SH MH & Rekan Kolsultan Penyelesaian Hubungan
Industrial pada Oktober 2010.
Melalui penawaran itu Julius
juga menuliskan adanya sertifikat diklat dasar pendalaman ahli perselisihan
industrial, surat keterangan program doktor (S3) Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Jayabaya dan masih banyak lagi biodata lainnya.
Tertarik dengan penawaran
itu, KSO Perkasa Abadi pun membuat perjanjian dengan terdakwa sebagai konsultan
hukum tetap di Apartemen Paladian Park (APP) Kelapa Gading.
Dengan aksinya tersebut,
Julius meraup keuntungan hingga Rp 42 juta per tahun. Tahun berikutnya (2011)
diperpanjang dengan kenaikan jasa hingga Rp 44 juta per tahun. Kemudian di tahun
2012 diperpanjang lagi dengan jasa Rp 66 juta per tahun.
Selanjutnya Julius
mendapatkan imbalan Rp 115 juta bersamaan dengan digunakannya jasa konsultan
hukum terdakwa dalam pembentukan P3SRS untuk APP Kelapa Gading, administrasi
rapat umum, syarat-syarat kepesertaan rapat umum dan administrasi rapat umum
serta pembuatan tata tertib rapat P3SRS dan pelaksanaan rampat umum.
Akibat perbuatan Julius, saksi
korban KSO Perkasa Abadi menderita kerugian Rp 329.780.000. ***Dewi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar