![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Terdakwa kasus merintangi penyelidikan korupsi e-KTP Bimanesh Sutarjo dijatuhi
hukuman tiga tahun penjara. Dokter yang menjadi rekanan Fredrich Yunadi
tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan
kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Hakim Mahfudin tersebut, Bimanesh dinyatakan bersalah
setelah terbukti secara sah bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi dalam
aksi merintangi penyidikan perkara korupsi KTP elektronik dengan tersangka
Setya Novanto.
“Mengadili, menyatakan
terdakwa Bimanesh Sutardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Hakim Mahfudin saat
membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Hakim menilai, rekayasa atau
tidaknya kecelakaan Novanto tidak menghilangkan fakta hukum bahwa Bimanesh
memfasilitasi Fredrich Yunadi dengan merawat Novanto yang kala itu tengah
berurusan dengan KPK.
Bimanesh juga dinilai tidak
melaporkan hal tersebut ke KPK. Sehingga, pemeriksaan terhadap Novanto jadi
terintangi akibat perbuatannya.
Selanjutnya, meski permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak KPK, hal tersebut tetap dijadikan bahan pertimbangan hakim
Selanjutnya, meski permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak KPK, hal tersebut tetap dijadikan bahan pertimbangan hakim
"Mempertimbangkan
sebagai keadaan yang meringankan," tutur hakim.
Dalam menyusun surat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatan Bimanesh dinilai sebagai upaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam menyusun surat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatan Bimanesh dinilai sebagai upaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga berjasa
di dunia kesehatan selama 38 tahun menjalani profesi sebagai dokter," sebut
hakim.
Hukuman yang dijatuhkan saat
sidang hari ini adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa
menuntut agar Bimanesh dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art
Ia terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art

Tidak ada komentar:
Posting Komentar