| Julius Lobiua Saat Menjadi Terdkwa Di Persidangan PN.Jakut |
Yang bersangkutan didakwa dengan tindak pidana penipuan terkait dengan profesinya sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam
persidangan hari ini, Rabu (25/7/2018) pimpinan Maringan Sitompul masuk pada
agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa Julius.
JPU Marsiti dari Kejaksaan Agung RI yang digantikan Imelda Nainggolan dalam tanggapanya menyatakan diantaranya, sebagai JPU dalam penulisan usia pada dakwaan sudah benar bahwa terdakwa berusia 54 tahun pada saat melakukan perbuatanya. Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Pria
yang akrab di sebut Julius ini diketahui melancarkan aksinya pada tahun 2016
lalu. Ia dilaporkan oleh salah satu pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen
Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Timur bernama Candra Simarmata.
Kasus
tersebut berawal Oktober 2010 di Jakarta. Terdakwa dilaporkan ke Bareskrim
dengan LP TBL/235/III/2015/ oleh pelapor
dan didukung beberapa orang saksi. ***Dewi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar