![]() |
| Hoky Bersama Prof. Mahfud MD dan Vincent Suriadinata SH dari Mustika Raja Lawfirm |
Selain memutus bebas murni
terhadap Hoky, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan adanya
penyandang dana dari Suharto Juwono
dan seorang lagi, yang hingga kini masih belum terungkap.
Padahal apa yang dialami
Hoky itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara pameran yang
diselenggarakan oleh Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD APKOMINDO
DIY, dimana dalam pameran yang diselenggarakan pada
2016 di JEC Yogyakarta itu Dicky Purnawibawa menggunakan logo Apkomindo untuk Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo, yang mana logo tersebut merupakan hak cipta dari Sonny
Franslay, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo sebelumnya, lalu memberikan kuasa kepada Agus
Setiawan Lie untuk melaporkan Hoky ke Bareskrim Polri
dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14
April 2016.
Ironisnya,
pihak penyidik Bareskrim Polri sempat
memberikan status tersangka terhadap Dicky Purnawibawa dan
telah P21, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak
lanjut dari pihak penyidik, bahkan seakan kasusnya terkesan di peti-es kan.
Begitu juga halnya kasus ini melebar hingga timbulnya laporan Hoky ke Polda DIY, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian yang dialaminya, lalu pihak Polda DIY Yogyakarta pada 14 Februari 2018 telah menetapkan 3 (Tiga) orang seterunya yaitu,Ir. Faaz, Michael S. Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi sebagai Tersangka perkara hate speech dan ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, yang hingga kini dirasa berjalan lamban karena belum P21. Bahkan terhadap lambannya proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polda DIY itupun sempat membuat Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Martuani Sormin Siregar, MSi menjadi jengkel karena lemotnya kasus itu diselesaikan.
Sebelumnya sejumlah media telah memberitakan secara gamblang upaya hukum yang
terus menerus dilakukan pihak korban Hoky, hingga kasus beraroma konspirasi
jahat sekelompok pengusaha dengan sejumlah oknum penegak hukum ini, dilaporkan
oleh Hoky dari mulai Presiden RI hingga kesejumlah instansi terkait, guna
mendapatkan kepastian hukum.
Dalam perjalanan kasus kriminalsasi yang dialami Hoky yang juga merupakan alumni Lemhannas RI, sejumlah pakar hukum seperti Kamilov Sagala S.H., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II telah menyatakan bahwa; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” Ungkap Sagala.
Begitu juga halnya kasus ini melebar hingga timbulnya laporan Hoky ke Polda DIY, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian yang dialaminya, lalu pihak Polda DIY Yogyakarta pada 14 Februari 2018 telah menetapkan 3 (Tiga) orang seterunya yaitu,Ir. Faaz, Michael S. Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi sebagai Tersangka perkara hate speech dan ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, yang hingga kini dirasa berjalan lamban karena belum P21. Bahkan terhadap lambannya proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polda DIY itupun sempat membuat Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Martuani Sormin Siregar, MSi menjadi jengkel karena lemotnya kasus itu diselesaikan.
![]() |
| Hoky Bersama Kamilov Sagalah SH MH |
Dalam perjalanan kasus kriminalsasi yang dialami Hoky yang juga merupakan alumni Lemhannas RI, sejumlah pakar hukum seperti Kamilov Sagala S.H., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II telah menyatakan bahwa; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” Ungkap Sagala.
Sementara pakar
hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H.
yang turut peduli dengan kasus kriminalisasi Ketum APKOMINDO mengatakan;
“Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai JPU tidak
mampu membuktikan Dakwaannya, namun jika karena bebas murni itu pula pihak JPU
melakukan upaya hukum kasasi, maka saya pribadi yakin pada akhirnya putusan MA
akan menguatkan putusan PN Bantul yang sampai saat ini masih ditunggu oleh
Hoky, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak
pidana yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti.” kata Mahfud MD.
Sampai dimana ujungnya
kasus kriminalisasi ini, masih terus dipantau media.*** Mil.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar