![]() |
| Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Ia
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah saat
dimintai keterangan, Selasa (31/7/2018).
Pemeriksaan kali ini bukanlah yang pertama bagi Sofyan.
Mantan Dirut BRI tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat
(20/7/2018) yang lalu.
Tak
hanya Sofyan, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan CEO PT Blackgold Energy
Indonesia Philip C. Rickard serta seorang staf admin bernama Diah
Aprilianingrum. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan
tersangka Eni Saragih.
"Keduanya
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih),"
jelasnya.
Diketahui
sebelumnya kepada awak media, Sofyan mengaku penggarap proyek PLTU Riau-1
dilakukan melalui penunjukan langsung. Sofyan mengklaim proses penunjukan
langsung penggarap proyek senilai US$900 juta tersebut telah sesuai aturan yang
berlaku.
Namun,
pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara
yang diperiksa tim penyidik pada Senin (30/7/2018) kemarin. Usai diperiksa,
Iwan kembali menegaskan tidak ada proses penunjukan langsung dalam proyek ini.
"Oh
enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni
Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,
Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7/2018). Penetapan ini
dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam
OTT pada Jumat (13/7/2018).
Eni
diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek
pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5
persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait
kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang
Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK
menduga pemberian tersebut sudah yang keempat kalinya diterima Eni dari Johannes.
Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember
2017, Rp2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan
demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8
miliar.
Eni
diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold
Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan
PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara
dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian
Engineering Co., Ltd. (CHEC). ***Samuel Art

Tidak ada komentar:
Posting Komentar