![]() |
| Hoky Bersama Humas & Kabiro Hukum MA Abdullah |
Jakarta, Info Breaking News - Untuk
menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon
anggota legislatif ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai
syarat formil para caleg, sekaligus menanggapi banyaknya pertanyaan dari
Peradilan umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan
surat keterangan yang telah diatur dalam SEMA 3 Tahun 2016, Mahkamah Agung
menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua
Jenis Surat Keterangan.
Saat
melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum’at (6/7) di
ruang Media Centre MA, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr.
Abdullah,.S.H., M.S. menegaskan bahwa didalam SEMA No 2 Tahun 2018 yang
ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung pada 4 Juli 2018 ada tertuliskan
dengan jelas tentang pembuatan surat keterangan di pengadilan itu gratis alias
tidak dipungut biaya sama sekali.
Sehingga
seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya
apapun termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada para pemohon surat
keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan
bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang
disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk calon anggota legislatif.
![]() |
| Hoky Manfaatkan Sesi Tanya Jawab Kepada MA |
Abdullah menambahkan; “Tentunya dengan lahirnya SEMA
No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan SEMA tersebut sebagaimana mestinya
dan bagi peradilan umum dan peradilan militer yang telah terlanjur
memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk
mengembalikannya. Ini berlaku untuk semua jenis permohonan surat keterangan ke
pengadilan.” Tegas nya.
Dalam
konferensi pers tersebut Abdullah juga memberikan kesempatan bertanya tentang
hal-hal lain seputar peradilan di Indonesia kepada para awak media yang hadir,
kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Soegiharto Santoso alias Hoky, selaku Wapemred Info Breaking News,
yang memang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan
Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul serta setelah divonis
bebas murni oleh Majelis Hakim
PN Bantul, kemudian JPU melakukan upaya
Kasasi dan Perkara Kasasi tersebut telah diterima oleh MA sejak tanggal 10
Januari 2018 dengan Nomor Registrasi: 144 K/PID.SUS/2018, namun sampai dengan
saat ini belum memperoleh putusan dari MA dan Abdullah menyatakan bahwa memang jangka waktu putusannya paling lambat 250 hari
sejak berkas diterima oleh MA. *** Hoky.
edung MA. Foto: RES


Tidak ada komentar:
Posting Komentar