| Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng ketika membacakan vonis terhadap terdakwa Tubagus Ence Khairul |
Jakarta, Info Breaking News –
Terdakwa kasus penipuan sejumlah ratusan juta Tubagus Ence Khairul dinyatakan
oleh hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam pasal 378 KUHP.
Dalam putusannya, Kamis (26/7/2018)
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan dipotong selama terdakwa
berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra yang sebelumnya
menuntut terdakwa dengan hukuman selama14 bulan penjara.
Didalam persidangan
terungkap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak
Energi 7000 dan Lie Kuit Bui dengan cara memberikan bilyet giro dua lembar.
Namun saat diuangkan, hanya satu lembar saja giro bilyet tersebut dicairkan
pihak bank. Selembar berikutnya ditolak dengan alasan tidak mencukupi uang atau
saldonya.
Sementara itu, di tengah
ketat-ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana dalam surat edaran
Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat
pengadilan menerima tamu pihak yang berperkara masih dalam proses persidangan.
Berbeda dengan pemandangan
siang itu usai mendengarkan tuntutan, istri terdakwa justru bebas melenggang
masuk menuju ruang hakim dan panitera di lantai III PN Jakarta Utara, Selasa
(24/7/2018). Ia sebelumnya terlihat sibuk mengadakan panggilan telepon entah
dengan siapa. Ketika ditanya kepada Satpam yang berjaga di pintu elektronik
lantai III sekaligus membolehkannya, kepada siapa istri terdakwa itu hendak
bertemu, dijawab dengan panitera pengganti.
Namun terhadap istri
terdakwa Tubagus Ence Khairul tersebut, Satpam penjaga pintu lantai III yang
sebelumnya sangat tegas dan ketat melarang wartawan masuk justru tidak berlaku
sebagaimana biasanya. Dia tidak terlebih dulu menyuruh tamu tersebut mengisi
buku tamu dan menuliskan siapa yang akan ditemui.
Istri terdakwa Tubagus Ence
Khairul langsung dipersilakan saja masuk setelah wanita tersebut berbisik-bisik
dengan Satpam itu. ***Dewi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar