![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Sejak pensiun Mei lalu, hingga kini Mahkamah Agung (MA) belum berhasil
menemukan pengganti Artidjo Alkostar, mengingat posisinya tidak boleh diduduki
sembarang orang.
"Pengganti ketua kamar
merupakan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena untuk mengganti ketua
kamar ini (Artidjo Alkostar) tidak boleh asal-asalan dan perlu pertimbangan
matang," kata Abdullah di Media Center MA, Jumat (6/7/2018).
Abdullah menyebut pengganti
Artidjo nantinya akan ditentukan pada mekanisme ditingkat para ketua pimpinan
MA dan nantinya dibahas pada rapat pimpinan khusus.
"Kita lihat saja siapa
yang akan mendapatkan jabatan itu. Karena mengingat hakim agung kamar pidana
tidak banyak, di antara itu akan dipilih siapa yang pas menduduki kamar pidana
itu ada di pimpinan ada di rapim, rapimsus ya karena kalau sudah membahas
seperti itu tentunya dibahas secara sangat hati hati dan bijak," tuturnya.
Meski begitu, ia menyebut
tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan pengganti Artidjo akan mengisi kamar
pidana.
"Saya juga gak bisa
memastikan kapan diisi (kamar pidana). Bisa besok, bisa lusa, karena prosesnya ada
di pimpinan, kalau sudah ada kami sampaikan," ujar Abdullah.
Bagi koruptor, nama Hakim
Agung Artidjo Alkostar merupakan momok. Pasalnya Artidjo merupakan sosok yang
dikenal kerap menambah hukuman para koruptor. ***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !