![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Menyusul banyaknya perkara yang masuk, Mahkamah Agung (MA) meminta hakim agung
tambahan sebanyak delapan orang karena 43 hakim agung yang ada sekarang dinilai
belum cukup.
"Kami
sudah ajukan lagi kurang lebih delapan orang hakim," kata Ketua MA
Muhammad Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Pengajuan delapan hakim
tersebut, menurut Hatta, akan terbagi menjadi satu
hakim militer, satu hakim agama, dan sisanya hakim tata usaha negara, serta
hakim pidana dan perdata.
Penambahan
hakim agung saat ini dinilai sangat dibutuhkan mengingat jumlah perkara uji
materil ke MA mencapai 1.400-1.600 perkara tiap bulannya.
"Bisa
Anda bayangkan jadi hakim agung itu Sabtu-Minggu kerja di rumah bawa
berkas," tuturnya.
Bila jumlah
tambahan itu dikabulkan oleh DPR, maka jumlah hakim agung nantinya akan mencapai
51 orang. Meski begitu, Hatta mengaku bahwa jumlah hakim agung yang ideal
seharusnya mencapai 60 orang.
MA juga
memohon agar Komisi Yudisial mengabulkan permintaan agar MA bisa merekrut hakim
agung yang berasal dari non karir terutama terkiat bidang perpajakan.
"Kami
ini masih membutuhkan hakim pajak. Jadi kami mohon supaya hakim non karir
adalah untuk hakim agung bidang pajak, sebab kalau hakim karir tidak ada ahli
perpajakan," ungkapnya. ***Samuel Art

Tidak ada komentar:
Posting Komentar