![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution |
Jakarta, Info Breaking News –
Amerika Serikat melalui World Trade Organization (WTO) akan menjatuhkan sanksi berupa denda 350 juta dollar AS untuk
Indonesia karena dianggap tak melaksanakan keputusan WTO yang memenangkan AS
dan Selandia Baru mengenai pembatasan impor produk daging dan hortikultura di
tingkat banding tahun 2017 silam.
Menanggapi hal tersebut,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pihaknya
akan mengirim tim untuk membahas hal tersebut dengan pemerintah AS. Ia juga
menyebut sebelumnya tim Kementerian Perdagangan sudah berkunjung ke AS dan mendapatkan respons yang positif.
"Tadinya (kami) di sana
direspons bagus pas ke sana tanggal 24 sampai 27 Juli. Tahu-tahu, minggu
kemarin pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS bahwa Indonesia tidak
memenuhi seperti yang mereka harapkan," jelas Darmin di Hotel Borobudur,
Rabu (8/8/2018).
Selama ini, menurut
pengakuan Darmin, banyak produk AS yang termasuk komoditi dalam keputusan WTO
sudah masuk ke Indonesia, salah satu diantaranya adalah kedelai yang memang
paling besar berasal dari AS.
"Kita setiap hari makan
tempe, tahu, itu kedelainya dari Amerika. Tapi untuk (produk) buah-buahan,
mereka merasa dihalangi (ekspornya)," tutur Darmin.
Menanggapi keputusan WTO
yang memenangkan AS dan Selandia Baru, Darmin menjelaskan bahwa Indonesia sudah
mengubah peraturan yang berkaitan dengan hal itu. Peraturan yang dimaksud
adalah Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang jadi
poin keberatan AS.
"Kalau Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,
kami minta waktu sampai akhir tahun depan dan 2020. Tapi mereka bilang,
perubahan Permendag dan Permentan belum sesuai keinginan mereka. Kalau sudah
begitu, kami perlu duduk lagi dengan mereka," tutupnya. ***Radinal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar