![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Inkonsistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait aturan mengenai
eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) dinilai
berbahaya lantaran bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU).
Bagi KPU, putusan Bawaslu
itu memberikan tanda bahaya bahwa tidak adanya kepastian hukum. Dan ini
membahayakan proses pemilu itu sendiri," kata Komisioner KPU Wahyu
Setiawan di Gedung KPU RI, Selasa (11/9/2018).
Diketahui, sebelumnya eks
napi korupsi dipastikan dilarang maju sebagai bacaleg sesuai dengan PKPU Nomor
20 Tahun 2018. Namun sangat disayangkan bahwa Bawaslu malah memutuskan untuk
melanggar aturan dengan meloloskan 38 eks napi koruptor.
"Manakala putusan KPU
masih berlaku sementara Bawaslu mengambil putusan yang berbeda dengan PKPU, ini
kan menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Wahyu.
Ketidakpastian hukum
tersebut, menurut Wahyu, membuat Pemilu menjadi kehilangan makna. Pasalnya,
Wahyu menilai kepastian hukum merupakan salah satu asas pemilu.
Meski begitu, kondisi ini
tak membuat tahapan Pemilu 2019 terganggu. KPU menegaskan akan tetap berpedoman
pada PKPU 20/2018 yang melarang eks napi korupsi maju sebagai bacaleg.
"Berdasarkan PKPU,
mantan-mantan napi korupsi dicoret. Kalau dicoret berarti tidak masuk, sudah
tidak masuk sejak di DCS (Daftar Caleg Sementara)," tuturnya.
KPU telah merilis 38 daftar
nama bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu melalui sengketa
pencalonan.
"Rekap bacaleg mantan
koruptor yang diloloskan Bawaslu total ada 38 bacaleg," kata Komisoner KPU
Ilham Saputra dalam keterangan resminya. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !