![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Setelah sebelumnya mengomentari aksi mantan komisioner KPK Saut Situmorang,
advokat OC Kaligis kembali hadir mempertanyakan langkah yang diambil oleh Agus
Rahardjo dan Laode.
Dalam surat terbukanya, OC
Kaligis mengkritik perbuatan kedua pimpinan KPK tersebut lantaran mereka secara
tiba-tiba menyerahkan mandat serta tanggung jawab mereka ke Presiden Joko
Widodo.
“Apakah penyerahan mandat tersebut
tidak salah alamat? Bukankan yang memilih mereka adalah rakyat melalui
keputusan DPR setelah melewati fit and proper test? KPK selalu menuntut
independensi absolut, tetapi ketika DPR selaku pembentuk undang-undang
menggunakan wewenang legislasinya yang bertentangan dengan KPK, maka KPK pun
cengeng, mengemis hingga memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden,”
tuturnya dalam surat tersebut.
Penyerahan mandat tersebut,
menurut OC Kaligis, dilakukan menyusul adanya fakta temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait korupsi di tubuh KPK, termasuk pula di antaranya
sejumlah kejahatan jabatan seperti penyadapan yang diedit, rekayasa OTT,
tindakan tebang pilih bagi tersangka target, pemeriksaan saksi di resort mewah
atau penyekapan saksi di safe house dengan maksud agar saksi membuat keterangan
palsu dengan imbalan uang dari KPK.
“Pemeriksaan saksi bukan di kantor KPK. Termasuk juga melindungi oknum-oknum KPK dan simpatisannya yang terlibat pidana baik tindak pidana umum maupun korupsi,” tulisnya.
“Pemeriksaan saksi bukan di kantor KPK. Termasuk juga melindungi oknum-oknum KPK dan simpatisannya yang terlibat pidana baik tindak pidana umum maupun korupsi,” tulisnya.
“Apakah dengan pemberian mandat
ke Presiden tanggung jawab mereka beralih ke Presiden? Jawabannya tentu saja
tidak!” tegasnya.
OC Kaligis menilai manuver penyerahan
mandat tersebut hanya digunakan untuk mengelabui masyarakat. Menurutnya, tanpa KPK pemberantasan korupsi
tetap dapat dijalankan oleh penyidik polisi dan penyidik kejaksaan, yang hingga
kini masih menyidik sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang.
“KPK yang ad-hoc tidak
menghilangkan wewenang polisi dan kejaksaan dalam bidang ini,” tuturnya.
Dalam suratnya, OC Kaligis
juga menyoroti sejumlah kemunduran akibat perbuatan KPK, salah satu di
antaranya ialah mandeknya laju ekonomi karena banyak penanam modal asing
hengkang lantaran KPK dengan semena-mena mulai mengutak-atik perjanjian bisnis
di antara mereka. KPK bahkan seenaknya saja memeriksa rekening bank mereka yang
sejatinya bersifat rahasia.
"Tak heran jika para penanam modal asing di
Indonesia lebih memilih menyimpan uangnya di bank milik Singapura," tkata dia.
Akibatnya, Bupati dan para Gubernur pun
takut untuk memberi izin bagi mereka yang ingin menanam modal ke daerahnya.
“Jika pengusaha untung, Bupati
atau Gubernur dituduh memperkaya orang lain. Kebijakannya pun langsung disidik
sebagai perbuatan korupsi tanpa melalui undang-undang nomor 30/2014 mengenai
administrasi pemerintahan.”
Kesemuanya itu, lanjutnya,
terjadi akibat vakumnya badan pengawas yang kemudian menyebabkan kekuasaannya
menggurita dan masuk segala bidang. Tanpa badan pengawas KPK bagaikan sebuah super body yang steril dari segala
bentuk pengawasan hingga mereka pun berani menolak diawasi oleh DPR. Oleh
karena itu, ia pun menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK.
“Ketika badan pengawas hendak
dibentuk, KPK memfitnah Presiden dengan tuduhan Presiden melemahkan KPK. Jelas
dengan adanya badan pengawas, KPK tak bisa lagi sewenang-wenang melaksanakan
kekuasaannya,” kata dia dalam surat terbukanya.
“Kalau perlu sumpah KPK sama
dengan sumpah Presiden, taat undang-undang bukannya bebas menabrak undang-undang.
Tanpa KPK hukum tetap dapat ditegakkan oleh polisi dan kejaksaan di bawah pengawasan
masyarakat melalui DPR atau di bawah Dewan Pengawas yang dibentuk Presiden. Revisi
UU KPK itu wajib hukumnya,” tutup surat tersebut. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !