Headlines News :
Home » » Mendadak Meninggal Dunia Orangtua Hakim, Terpaksa Sidang PK Setnov Ditunda

Mendadak Meninggal Dunia Orangtua Hakim, Terpaksa Sidang PK Setnov Ditunda

Written By Info Breaking News on Selasa, 08 Oktober 2019 | 14.18

Setya Novanto diruang Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, Info Breaking News - Akibat meninggal dunianya sang ibunda tercinta dari Sunarso SH, hakim Tipikor Jakarta,yang namanya mencuat dan menjadi trendtopic dunia, akibat pemberitaan hebohnya yang menjadi korban amukan marah pengacara Desrizal Chaniago),  maka secara otomatis tertundalah acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang sudah terlanjur tiba di gedung PN Jakarta Pusat, dimana Setnov sudah berjuang hadir dengan mengorbankan stamina terkuras akibat menempuh perjalanan sejak subuh dari lapas Sumis Bandung, durasi perjalanan selama 7 jam akibat tersendatnya jalan sepanjang tol bandung - jakarta, yang hingga kini dalam proses pembangunan.

" Ya semoga husnul khotima dan diberi kelapangan dalam kuburnya, dan semoga saya juga tetap sehat walau pak Magdir, kuasa hukum saya juga kayaknya lagi terserang flu berat hari ini, karena memang cuaca kemarau yang berdebu. Lumayan lelah juga berjuang menghadapi macetnya ruas jalan dari Bandung ke Jakarta karena dalam pembangunan jalan Kereta Api Cepat tahun mendatang itu ya." kata Setnov yang tampak tabah berjuang mendapatkan keadilan melalui PK yang kini sedang dilakoninya.

"Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang, dan untuk hari ini sebetulnya agendanya mendengar keterangan ahli dari termohon KPK" ujar Maqdir.
Sebelumnya Setya Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Hukuman ini dirasa sangat berat dibandingkan pelaku utamanya Andi Narogong yang dihukum jauh lebih ringan, membuat suami Deisty Tagor ini berjuang dengan penuh semangat untuk mendapatkan keadilan, apalagi menurutnya, terlalu banyak hal yang dipaksakan dalam persidangan e-KTP terdahulu, tanpa mempertimbangkan fakta hukum lainnya.
Oleh Jaksa KPK, Novanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Padahal sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh dua ahli pakar hukum (Prof.Dr.Nurul Huda, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof.Dr.Panca Astawa), pada persidangan pekan lalu, semustinya Setnov didakwa menerima suap, atau gratifikasi, yang sanksi hukumannya maksimal hanya 4 tahun.

"Mau jadi apa negara hukum kita ini, Jika segala apapun yang dikehendaki oleh pihak KPK, harus dituruti oleh para hakim dengan memutus berat dan hukuman maksimal, tanpa melihat pertimbangan hukum lainnya yang sudah digariskan oleh Undang undang." kata Magdir Ismail,advokat senior yang sudah menjadi lawyer selama hampir 40 tahun dinegeri ini.*** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved