Headlines News :
Home » » Ini Alasan Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi

Ini Alasan Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi

Written By Info Breaking News on Rabu, 18 Desember 2019 | 16.53

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Jakarta, Info Breaking News  - Polda Metro Jaya menangkap  seorang lelaki bernama Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas. Ditangkap atas dugaan kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai modus pengobatan alternatif.
“Pelaku ditangkap Senin (16/12) oleh tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Yusri menerangkan, Habib Husein Alatas ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, R (37). Korban melapor ke polisi pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian.
“Aksi pencabulan terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019. Awalnya, korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar,” sebut Yusri.
Kemudian, pelaku membacakan beberapa mantra dan tak lama berselang, korban merasakan ngantuk dan lemas.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan korban menuruti pelaku. Hingga kemudian korban merasa tidak sadarkan diri.
Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan keluar dari dalam kamar.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mencari tahu apakah ada korban lain,” tandas Yusri.
Korban pencabulan Husein Alatas alias HA alias HH, merasa terhipnotis saat tengah menjalani pengobatan.
Seperti diketahui, tersangka membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Diduga pada saat mengobati, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
“Saat proses pengobatan, yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Kepada polisi, korban mengaku mengantuk saat tersangka memberikan sejumlah instruksi saat pengobatan berlangsung. Saat mulai tertidur itu lah tersangka diduga melakukan pencabulan.
“Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk,” ungkap Yusri.
Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap Habib Husein Alatas alias HA alias HH atas dugaan pencabulan. Tersangka ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
Kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP.*** Abdul Rochman
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved