Headlines News :
Home » » Jubir MA Dr. Andi Samsan : Judec Juris MA Membabat Habis Judec Factie PN dan PT yang Salah

Jubir MA Dr. Andi Samsan : Judec Juris MA Membabat Habis Judec Factie PN dan PT yang Salah

Written By Info Breaking News on Kamis, 05 Desember 2019 | 15.31

Dr. Andi Samsan SH MH bersama Wakil Ketua KPK Terpilih Nawawi Pomolango SH MH, Saat Resepsi Pernikahan Putri Hakim Racun Sianida Binsar Gultom.
Jakarta, Info Breakinng News - Belakangan ini rame diangkat kepermukaan media seputar pengurangan masa hukuman sejumlah kasus tipikor oleh Mahkamah Agung, dan selalu saja ada pihak yang terkesan nyinyir lalu menyebutkan MA menyunat hukuman itu, padahal dalam khazanah hukum kita kata sunat sama sekali tidak dikenal, karena yang ada adalah penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Mana bisa setiap orang dalam sebuah perkara yang di splitz mendapatkan hukuman yang sama, apalagi jika yang seorang menerima duit kejahatan korupsi itu berbeda beda, sekalipun saksi yang dihadirkan sama yang itu itu juga." ungkap Hakim Agung yang merupakan jubir MA Dr. Andi Samsan SH MH kepada Info Breaking News, Kamis (5/12/2019) diruang kerjanya.

Lebih jauh lagi Andi Samsan menyebutkan bahwa pihak Mahkamah Agung (MA) dalam melaksanakan fungsi peradilan baik itu perkara kasasi maupun perkara  PK, saat ini berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Khusus dalam penanganan perkara pidana korupsi di MA yang dalam beberapa waktu terakhir disorot, karena adanya pengurangan hukuman Terdakwa/Terpidana yang dianggap beruntun dalam beberapa perkara korupsi yang diputus oleh MA. 

Sebenarnya, di MA tidak ada perubahan persepsi dan kita sependapat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas. Dalam menangani perkara korupsi MA telah menunjukkan keseriusan seperti hakim yang menangani perkara korupsi harus bersertifikat di semua tingkatan peradilan, termasuk di MA; begitu juga komposisi majelis hakim kasasi dan PK yang di dalamnya duduk unsur hakim ad hoc, tidak ada yang berubah dari dulu hingga sekarang, bahkan di tingkat kasasi unsur hakim ad hoc lebih banyak dari hakim karier. Upaya hukum kasasi merupakan hak bagi pihak-pihak - baik Terdakwa maupun Penuntut Umum - begitu pula PK merupakan hak bagi Terpidana. 

Sebagai Lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman, MA dalam mengemban amanat konstitusional - melaksanakan tugas peradilan - tidak hanya bertugas dan berfungsi menegakkan hukum semata tetapi juga menegakkan keadilan. MA juga disebut judex juris. Artinya, MA dalam mengadili perkara kasasi menilai apakah penerapan hukum yang diterapkan judex factie ( PN dan PT) sudah tepat atau salah dalam menerapkan hukum. 

Jika judex factie telah salah dalam menerapkan hukum maka melalui pintu ini MA dapat bertindak sebagai stabilisator hukum. Artinya, MA dapat membatalkan atau memperbaiki putusan judex factie. Dalam konteks permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana memang ada beberapa perkara yang dikabulkan. Sebenarnya dikabulkannya permohonan PK dari beberapa perkara itu tentu bukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Alasan itu dimuat dalam putusan PK sebagai pertanggungjawaban peradilan (akuntabilitas ) dalam mengambil putusan. 

"Jadi bukan semau-maunya hakim menurunkan hukuman Terpidana. Jika kita mau perhatikan sebenarnya Terdakwa korupsi yang diperberat hukumannya juga banyak. Dalam melakukan pemberantasan korupsi, idealnya tentu kita tidak semata-mata hanya tertuju pada bagaimana menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Terdakwa tetapi juga bagaimana kita mendorong dan mengupayakan supaya Terdakwa dapat mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang dikorupsi." ungkap hakim agung yang pernah beberapa kali sebagai anggota Kehormatan Dewan Pers ini.

Jadi apabila ada Terdakwa korupsi yang sudah mengembalikan sebagian atau seluruh keruagian negara, lalu majelis hakim kasasi atau majelis hakim PK mempertimbangkan keadaan itu sebagai alasan yang turut meringankan Terdakwa, kemudian MA mengurangi hukuman Terdakwa/Terpidana tersebut sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, apakah pengurangan hukuman ini salah? 

"Begitu juga jika ada beberapa perkara korupsi yang berkas dan pemeriksaannya dipisah-pisah (splitz). Kemudian majelis hakim kasasi menjatuhkan uang pengganti kepada masing-masing Terdakwa, padahal uang pengganti yang seharusnya dibayar dalam perkara a’quo sudah dibebankan kepada salah satu Terdakwa, sehingga uang pengganti tidak perlu lagi dibebankan kepada para terdakwa lainnya. Apakah salah kalau MA mengabulkan PK Terpidana-Terpidana yang dibebani uang pengganti tersebut." pungkas Andi Samsan.*** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved