Headlines News :
Home » » 11 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Laporan Pramugari

11 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Laporan Pramugari

Written By Info Breaking News on Selasa, 21 Januari 2020 | 12.32

Siwi Widi Purwanti,pramugari Garuda Indonesia
Jakarta, Info Breaking News - Terkait laporan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa 11 saksi 

Siwi melaporkan akun Twitter @digeeembok dilaporkan Siwi  atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, akun Twitter tersebut menyebut soal pramugari yang menjadi gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.

Saat ini penyidik telah memeriksa Siwi dan dua saksi lainnya yang merupakan teman Siwi yang berprofesi sebagai pramugari.

Adapun saksi-saksi lainnya itu terdiri dari staf Garuda Indonesia dan teman seprofesi Siwi. Nantinya, penyidik akan menggali informasi terkait laporan Siwi tersebut.
"Rencananya delapan saksi lagi yang akan dipanggil karena memang cuitan tersebut (cuitan akun Twitter @digeeembok) menyebut nama teman-teman (Siwi) dan staf Garuda Indonesia," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

 Tiga saksi lain yang akan dimintai keterangah ialah saksi ahli. Rencananya, para saksi ahli ini akan dimintai kererangan pada pekan depan.

"Ada tiga saksi ahli yang akan kami coba minta keterangannya, yakni saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Semoga secepatnya diketahui siapa pemilik akun ini (akun twitter @digeeembok)," kata Yusri.
Sebelumnya, pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019. Laporan ini merupakan buntut dari cuitan @digeeembok yang menyebut Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.

Dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Pasalnya pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 juncto pasal 45, di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan uu RI Tentang ITE. Dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," tegas Yusri.*** Nadya Emilia S 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved