Headlines News :
Home » » Drama Omnibus Law, Mahfud MD Tekankan Pihaknya Hanya Hapus Pasal yang Tumpang Tindih

Drama Omnibus Law, Mahfud MD Tekankan Pihaknya Hanya Hapus Pasal yang Tumpang Tindih

Written By Info Breaking News on Rabu, 22 Januari 2020 | 13.10



Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi sejumlah penolakan serta kekhawatiran yang muncul terkait dengan RUU Omnibus Law, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun angkat suara.

Dirinya menjamin bahwa pihaknya tak akan menghapus pasal-pasal yang tidak memiliki kepentingan dengan Omnibus Law. Pemerintah, katanya, hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang tumpah tindih.

“Yang lain tak dicabut, tetap berlaku. Jadi jangan khawatir gitu. Yang tidak baca UU-nya jadi beranggapan nah ini habis kewenangannya. Enggak, masih tetap cuma prosedur dipermudah,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Mahfud menjelaskan untuk beberapa pasal yang bersinggungan dengan Omnibus Law mulai dari perizinan investasi serta lapangan kerja akan mengalami perubahan mengingat di Indonesia perizinan kerap terkendala karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih.

"Tetap ada aturan di luar perizinan dan lapangan kerja, tapi soal dua itu (perizinan investasi dan lapangan kerja) masuk di situ semua," ungkap Mahfud.

"Perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih," tambah dia.

Dia menjelaskan Omnibus Law akan merevisi 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal dan memangkas pasal-pasal yang dinilai mempersulit investor. Menurut dia, bukan hanya para investor luar negeri, dalam negeri pun akan diatur.

Sementara itu, meski RUU Omnibus Law sudah disahkan dan masuk dalam daftar 50 RUU prioritas, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengaku pihaknya belum menerima draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.

"Kami belum mendapatkan draf resminya, paling lambat akan kami terima minggu depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/1/2020).

Oleh karena itu, Dasco mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar mengenai pasal-pasal yang ditolak masyarakat termasuk di dalamnya kaum buruh.

"Sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," jelasnya.
***Sam Bernas


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved