Headlines News :
Home » » Pengadilan Tinggi Banten Gelar Ujian Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2020

Pengadilan Tinggi Banten Gelar Ujian Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2020

Written By Info Breaking News on Senin, 27 Januari 2020 | 22.19

Para Calon PNS Mahkamah Agung Saat Mengikuti Ujian Seleksi
Banten, Info Breaking News - Tes seleksi penerimaan CPNS - Mahkamah Agung RI di wilayah Banten, th anggaran 2019. Acara pembukaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto, SH, MH didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Muhammad Shaleh, SH, MHum dan Ka. UPT-BKN Serang R.Y. Topan Sudibyo, S.Sos.

Sumber informasi dari Humas /juru bicara PT. Banten yang juga Hakim Tinggi Banten Dr. Binsar Gultom, SH, MH menyampaikan seleksi melalui CAT - BKN di Serang Banten diselenggarakan hari pertama sejak Senin 27/1/2020 sd Kamis 30/1/2020 berjumlah 712 peserta, dibagi menjadi 5 sesi dengan materi yang diujikan antara lain: 

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan passing grade 65, 
Tes Inteligensia Umum (TIU) dengan passing grade 80, sedangkan untuk 
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 126. 

Bentuk ujian semuanya mutiple choice ( pilihan ganda). Bobot nilai untuk TWK dan TIU masing-masing yang benar 5, sedangkan untuk nilai TKP bobotnya antara 1 s/d 5. Lama waktu mengerjakan soal setiap sesi selama 90 menit, dgn jumlah 100 soal.

Ditegaskkan oleh Humas PT. Banten, dan Ka. UPT - BKN Serang, 
"Bahwa tes ini dilaksanakan secara ketat, karena dilakukan melalui CAT, dan nilai/hasil ujian terlihat langsung dilayar monitor yang bisa dilihat langsung oleh publik" ungkap Binsar Gultom, hakim yang namanya menjadi fenomenal karena kasus racun kopi sianida di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Terpantau bahwa setiap sesi ada peserta yang tidak hadir. 
Pada sesi pertama 18 orang tidak hadir, sesi kedua 8 orang peserta tidak hadir, sesi ke 3 sebanyak 10 orang, sesi ke 4 sebanyak 8 orang, sesi ke 5 tidak hadir 4 0rang, semuanya itu tanpa alasan. 

"Menurut Peraturan Ka. BKN No. 50/2019  peserta yang terlambat saja sanksinya gugur, apalagi peserta tidak hadir pastilah gugur." pungkas Binsar Gultom. *** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved