Headlines News :
Home » » Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Timur

Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Timur

Written By Info Breaking News on Jumat, 21 Februari 2020 | 07.25

Rihat Herijon Simanullang,SH,MH saat di PN Jakarta Timur
Jakarta, Info Breaking News - Esepsi / keberatan atas dakwaan  perkara pidana dengan terdakwa Rihat Herijon Simanullang, SH.MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hanri Dwi SH. Yang menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Esepsi/ Keberatan yang dibacakan Tim Penasehat Hukum dari DPC PERADI JAKARTA TIMUR, Jhon S.E Panggabean SH.MH. Ernawati SH. Togap L Panggabean,SH.menyatakan terdakwa dan pelapor yang berprofesi sebagai Advokat sebelum melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian harusnya terlebih dahulu dilaporkan ke Dewan kehormatan organisasi Advokat.sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a kode etik Advokat Indonesia menyatakan " hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghomati, saling menghargai dan mempercayai."

Terdakwa dalam penyidikan dengan tegas menyatakan surat perjanjian kerjasama penanganan perkara tanggal 17 januari 2017 yang diduga dipalsukan sama sekali tidak pernah dibuat ataupun digunakan oleh terdakwa, bahkan melihat pun setelah diperlihatkan oleh penyidik.

Juga tempat kejadian ( locus declitie) bertempat di Polda Metro Jaya  Jakarta Selatan, menurut pihak penasehat hukum terdakwa, bahwa pengadilan negeri Jakarta Timur tidak berwenang menyidangkan perkara pidana No.161/pid.B/2020/ PN.JkT. Tim. Sesuai dengan pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Esepsi/ keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, kepada Majelis Hakim yang ketua, Nun Suhaini SH.MH. Dengan anggota Hj. Nanik Anggara SH. Antonius Simbolon SH.MH.
Mohon untuk menolak Dakwaan JPU dan menyatakan Dakwaan batal Demi Hukum. Serta memulihkan harkat martabat dan nama baik dari terdakwa.*** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved