Headlines News :
Home » » KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok

KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok

Written By Info Breaking News on Kamis, 13 Februari 2020 | 23.23

Zulkifly Hasan
Jakarta, Info breaking News - Besok, Jumat 14 Februari 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.. Pria yang akrab disapa Zulhas itu akan dimintai keterangan seputar perkara alih fungsi hutan di Riau.
"Sesuai jadwal dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir, kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (13/2/2020) malam.
Ini merupakan panggilan ulang setelah sebelumnya Zulhas dua kali tak hadir pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 16 Januari 2020 dan Kamis 6 Februari 2020. Zulhas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.
Ali sempat menyatakan, penyidik KPK akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.
"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.
SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.
Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi menyatakan bersalah kepada ke dua orang tersebut.*** Samuel Aritonang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved