Headlines News :
Home » » Viral Siswa Didenda Karena Nonton Barongsai, Ini Jawaban Kemendikbud

Viral Siswa Didenda Karena Nonton Barongsai, Ini Jawaban Kemendikbud

Written By Info Breaking News on Jumat, 14 Februari 2020 | 15.02



Jakarta, Info Breaking News – Viral insiden murid sekolah dasar (SD) yang didenda Rp30.000 oleh guru dan kepala sekolah karena ketahuan nonton barongsai dalam perayaan Cap Go Meh di Kalimantan Barat mengundang kekecewaan dari sejumlah pihak.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD dan Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Harris Iskandar pun menyayangkan kejadian tersebut.

“Sangat disesalkan kejadian tersebut. Budaya, bahasa, sejarah, dan kehebatan militer itu sumber identitas bangsa yang utama. Guru harus paham itu dulu,” kata Harris.

Untuk itu, ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalbar terkait masalah tersebut.

Harris menyampaikan LPMP Kalbar sebelumnya sudah secara rinci menjabarkan duduk permasalahan. Guru yang bersangkutan pun disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan semua pihak bersepakat, bahwa persoalan ini dianggap sudah selesai. Oknum yang memviralkan pun sudah bersedia menghapus konten terkait.

Selanjutnya,  pemberlakuan denda sendiri diakui merujuk pada edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar yang mengatakan tidak boleh mengikuti kegiatan atau terlibat pada perayaan barongsai Cap Go Meh. Larangan itu khusus terlibat langsung pada acara ritual.
Merespons kejadian tersebut, Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas pun memberi klarifikasi.
“Terlibat dalam upacara enggak boleh itu. Itu kan ketentuan dalam agama Islam jadi otomatis enggak boleh ikut, tapi seremonial boleh-boleh saja karena bukan ritual, karena yang dilarang MUI itu ikut terlibat dalam upacara ritual,” tuturnya.
Larangan tersebut, lanjut Anwar, diberlakukan terkait dengan keyakinan. Menurutnya, apabila umat Islam terlibat tentu sama saja masuk dalam keyakinan agama lain. Soal apakah larangan itu tidak mengusik toleransi beragama, Anwar mengakui hal ini justru bisa menguji toleransi beragama.
"Toleransi itu kan karena berbeda kalau enggak berbeda untuk apa toleransi. Karena ini berbeda keyakinan perlunya toleransi supaya masing-masing pihak jangan memaksakan keyakinan kepada pihak lain,” pungkasnya. ***Rina Triana

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved