Headlines News :
Home » » Romo Benny Susetyo: Pemkab Karimun Harus Belajar dari Walikota Bekasi

Romo Benny Susetyo: Pemkab Karimun Harus Belajar dari Walikota Bekasi

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Februari 2020 | 15.40


Ilustrasi Gereja Karimun
Jakarta, Info Breaking News - Aksi unjuk rasa warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) yang menolak pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengakibatkan pembangunan gereja terpaksa dihentikan sementara sampai ada putusan dari pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Pada Selasa (11/2/2020) Kementerian Agama melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut, Uskup Pangkalpinang Mgr Adrianus Sunarko OFM dan Bupati Karimun Aunur Rafiq. Menurut Mgr Adrianus Sunarko, inti pertemuan tersebut adalah mengupayakan perdamaian sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Langkah selanjutnya, sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN," ujarnya.

Renovasi total Gereja Katolik Santo Joseph di Kabupaten Karimun menjadi permasalahan hingga memasuki ranah hukum. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun digugat Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) ke PTUN Tanjungpinang pada 30 Desember 2019. Persoalan ini sudah masuk tahap persidangan.

Sebelum di PTUN, pemerintah telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Pemkab dan Kemenag Karimun sedikitnya dua kali menggelar musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat serta pihak Gereja dan aliansi.

Rapat pertama digelar Oktober 2019. Hasilnya, terhitung sejak 25 Oktober 2019 hingga 3 bulan ke depan, semua pihak diminta menahan diri dan pihak Gereja menghentikan sementara renovasi. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pemkab melakukan sosialisasi dan mediasi kepada masyarakat di lingkungan Gereja.

Selanjutnya, Pemkab Karimun, FKPD, Kemenag, dan instansi terkait kembali menggelar rapat koordinasi pada 22 Januari 2020. Rapat menyepakati, IMB Gereja Katolik Santo Joseph hingga kini tidak dicabut. Namun, untuk sementara waktu proses pembangunan ditunda. Hal ini dituangkan dalam surat nomor 180/HKM-SETDA/I/9/2020. Sebab, ada gugatan yang dilaporkan APKK ke PTUN Tanjungpinang di Kota Batam, dengan register perkara Nomor: 33/G/2019/PTUN.TPI tanggal 30 Desember 2019.

Peristiwa penolakan pembangunan gereja di Karimun membuat Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo meminta Pemerintah Kabupaten Karimun belajar dari Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi dikenal tegas berhadapan dengan massa yang menentang pembangunan Gereja Paroki Santa Clara di Bekasi Utara. "Pemerintah Kabupaten Karimun harus berani seperti Walikota Bekasi yang tidak tunduk dengan kemauan massa yang berkali-kali demo menentang pembangunan Gereja Santa Clara," tegas Romo Benny.

Dirinya juga mengingatkan bahwa seorang kepala daerah harus punya jiwa Pancasila dan kenegaraan. Mereka juga harus memberi kesempatan yang sama untuk semua agama karena itu dijamin konstitusi.

Sementara itu, terkait dengan adanya permintaan untuk menghentikan sementara renovasi gereja dengan alasan adanya gugatan di PTUN tidak dapat dibenarkan. Aktivis Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang (PK4AS) Vincent Suriadinata, SH., MH. menilai hal tersebut tidak sejalan dengan asas presumptio iustae causa

"Penundaan pelaksanaan KTUN (IMB) selama proses pemeriksaan di pengadilan harus dimintakan atau dimohonkan terlebih dahulu kepada pengadilan. KTUN tidak dapat ditunda dengan hanya adanya proses pemeriksaan pengadilan,” ungkap Vincent.

Lebih lanjut Vincent menegaskan, “Surat Nomor 180/HKM-SETDA/I/9/2020 yang meminta Panitia Pembangunan Gereja menunda pembangunan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, asas presumption iustae causa menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap KTUN yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum,”pungkasnya. ***Armen Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved