Jakarta, Info Breaking News – Mantan Direktur Utama PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno dijatuhi hukuman 16
tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus kondensat
yang merugikan negara hingga Rp 37,8 triliun.
"Terdakwa
Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan tindak
pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1
miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta
(pidana pengganti penjara 6 tahun)," tulis Kepala Pusat Penerangan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyonodalam dalam surat
keterangan yang diterima, Selasa (23/6/2020).
Putusan
tersebut diterima Honggo secara in absentia alias tanpa kehadiran mengingat hingga
kini nama terdakwa masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan jejaknya belum juga ditemukan.
Tak hanya
Honggo, dua terdakwa lain yang ikut terlibat yakni Raden Priono (Kepala BP
Migas) dan Djoko Harsono (Deputi Finansial dan Ekonomi) juga ditetapkan
bersalah oleh majelis hakim. Mereka masing-masing dihukum dengan pidana penjara
4 tahun dan wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis bagi
ketiga terdakwa diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Honggo sebelumnya
dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider
6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 128
juta.
Sementara
untuk Raden dan Djoko, tuntuntan jaksa adalah 12 tahun dan denda masing-masing
Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas
vonis ini, baik pengacara terdakwa dan Tim Jaksa diberikan waktu tujuh hari
untuk mempertimbangkan putusan, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !