Headlines News :
Home » » OC Kaligis Bongkar Drama Novel Baswedan

OC Kaligis Bongkar Drama Novel Baswedan

Written By Info Breaking News on Selasa, 16 Juni 2020 | 15.29




Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi rengekan Novel Baswedan yang kecewa terhadap tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa kepada kedua penyerangnya, Advokat senior OC Kaligis pun buka suara lewat tulisan dalam suratnya.

Surat yang kini dilayangkan untuk para wakil rakyat, mereka yang duduk di kursi DPR RI tersebut berisikan laporan dan sebuah permintaan untuk mengadili Novel Baswedan, pria yang kerap lolos dari genggaman hukum.

OC Kaligis kali ini membeberkan sejumlah informasi akan masa lalu Novel yang kelam terkait dengan keterlibatannya dalam pembunuhan sosok Aan dalam kasus burung walet di Bengkulu bertahun-tahun silam. Kasus yang hingga kini masih janggal.

Dengan segala sandiwara, Novel dinilai berhasil menggaet hati publik. Kini ia berdiri mempertanyakan keadilan. “Jika Novel berteriak minta keadilan, bagaimana dengan keadilan terhadap korban yang dia tembak?” tulisnya mengutip orasi Ketua Majelis Pemuda Independen 2018 lalu.

Besar harapan OC Kaligis agar Ketua DPR beserta jajarannya dapat mempertimbangkan surat yang ia tulis sepenuh hati atas nama keadilan ini.

Berikut surat yang diterima redaksi:

Sukamiskin, Minggu 14 Juni 2020.


Hal: Pidanakan dan Adili Novel Baswedan, kalau bisa? Sandiwara Novel Baswedan.

Kepada Yth Ketua Ibu Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI yang saya hormati.

Dengan Hormat,

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, kembali menyampaikan permintaan saya untuk segera mengadili Novel Baswedan dalam pembunuhan Aan dan penganiayaan para tersangka pencurian Burung Walet di Bengkulu. Laporan saya akan saya uraikan di bawah ini:

1. Saya kembali mengkilas balik apa yang saya ikuti mengenai Novel Baswedan yang menguasai KPK selama Ini. Novel keberatan atas tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia mempersalahkan Presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab dan penyebab pelaksanaan hukum yang kacau di negeri ini. Novel berteriak karena terkadang Novel Baswedan melalui media pendukung berhasil memaksakan kemauannya ke pemerintah, minimal kepada Jaksa Agung.

2. Saya mulai menggali, dari keterangan di Kompas TV seorang penyidik bawahan Novel Baswedan bernama Polisi Doni Yuniansyah, perserta penangkapan 6 orang tersangka pencurian. Dia dan Novel Baswedan atasannya adalah petugas penyidik yang membawa para tersangka ke Pantai Panjang di Bengkulu.

3. Ketika BAP tersangka dibuat, Doni Juniansyah dipaksa Novel Baswedan selaku atasannya mengakui skenario fakta kejadian. Skenario BAP versi Novel Baswedan atas kematian salah seorang tersangka bernama Aan adalah sebagai berikut: “Disaat mereka membawa para tersangka, salah seorang yang kemudian diketahui bernama Aan melompat dari mobil hendak melarikan diri. Di saat itu Doni Yuniansyah menembak korban hingga tewas.” Karena dari BAP rekayasa itu bukan Doni Yuniansyah yang menembak dan tembakan itu bukan karena Aan hendak melarikan diri, Doni menolak BAP rekayasa Novel Baswedan. Akibatnya Doni dipukuli oleh Novel. Doni melaporkan peristiwa pemukulan dan rekayasa BAP Novel ke KomPolNas dan Bareskrim Mabes Polri. Laporan Doni tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polisi. Novel Baswedan juga pernah dilaporkan oleh sesama rekan Polisi Erwanto, eks Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri. Erwanto yang pernah bertugas di KPK, melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 September 2017 LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan mengenai fitnah yang keji terhadap pelapor dan anggota Polri lainnya yang bertugas di KPK. Sebelum para tersangka kasus Burung Walet diperiksa, mereka ditelanjangi, disetrum kemaluannya, disiksa lalu kemudian setelah diinterogasi dibawah tekanan baru mereka di BAP.

4. Brig. Jendral Pol. Aris Budiman ex Direktur Penyidik KPK juga pernah melaporkan pidana Novel Baswedan yang mengdiskreditkan penyidik dari Polri. Di depan para Wakil Rakyat anggota Pansus DPR RI terhadap KPK, Aris Budiman sempat membongkar penyalahgunaan jabatan oleh oknum-oknum penyidik KPK yang menjadi bawahannya. Semua laporan polisi mereka terhadap Novel Baswedan entah mengapa tidak ditindak lanjuti penyidik Polisi.  Bukti bahwa memang Novel kebal hukum, dia yang tak tersentuh hukum (the untouchable).

5. Wartawan Kompas jurnalis saudara Aiman, sampai demi menjaga berita yang cover both side, ke Bengkulu mengunjungi saudara Irwansyah salah seorang korban penembakan. Dia Irwansyah-korban, mengenal muka yang menembak. Di persidangan ketika Irwansyah melihat muka si penembak  dengan kepala botak, dia mengenali nama Novel Baswedan sebagai eksekutor.

6. Para korban penembakan Novel Baswedan pun pernah ke Jakarta melaporkan peristiwa penembakan oleh Novel Baswedan atas diri mereka. Laporan ditujukan ke DPR. Mereka yang melapor adalah para korban bernama Irwansyah Siregar, Doni, Rusliansyah, Dedi Nuryadi. Mereka ditemani oleh seorang Penasehat Hukum Prodeo bernama Yuliswan. Adalah Penasehat Hukum Yuliswan yang memenangkan permohonan Praperadilan atas penghentian penuntutan yang dilakukan Jaksa. Kejaksaan dikalahkan. Perintah Pengadilan kepada Jaksa agar perkara pembunuhan Novel dilanjutkan, diabaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo yang nampaknya melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan.

7. Padahal baik Komisi III maupun Pansus Angket KPK yang mendengar langsung pengaduan para korban merasa heran. Mengapa kasus pembunuhan Novel yang setelah diteliti oleh Jaksa, akhirnya Jaksa  mengeluarkan P-21, artinya  berkas lengkap tetapi Jaksa justru tidak melimpahkan perkara itu ke pengadilan?  Padahal perkara telah diberi nomor register untuk segera disidangkan. Di waktu Jaksa meminta ke Pengadilan untuk meminjam berkas yang telah dilimpahkan, alasan Jaksa adalah untuk mempersiapkan surat dakwaan. Ternyata pengadilan berhasil ditipu oleh Jaksa. Bukannya mempersiapkan surat dakwaan, Jaksa justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan, setelah Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara Novel Baswedan lengkap untuk disidangkan. Hal itu terjadi karena adanya konspirasi Jaksa Agung-Novel. Akhirnya perkara urung disidangkan. Perkara pidana Novel Baswedan batal diteruskan akibat pembangkangan Jaksa Agung Prasetyo.

8. Juga karena pembangkangan Novel terhadap panggilan Polisi, Mei 2015, karena tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil, Novel ditangkap di rumahnya. Sempat ditahan di Mako Brimob. Novel ketakutan, akhirnya Novel menandatangani pernyataan kooperatif.
Kejadian Novel ditangkap dan ditahan terjadi di tahun 2004. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Novel Baswedan, dia ditetapkan selaku pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan.

9. Kelihaian Novel Baswedan. Peristiwa kejahatan penganiayaan Novel Baswedan akhirnya sempat dibalik faktanya melalui sandiwara Novel. Publik opini berhasil diracuni oleh pernyataan Novel di media, seolah perkara sangkaan pembunuhan yang dilakukan olehnya adalah fitnah, hanya usaha kriminalisasi Polisi terhadap diri Novel Baswedan. Bahkan Komjen Kabareskrim Polri Pak Budi Waseso dengan tegas menyatakan di pers, perkara pembunuhan Novel bukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Polisi bekerja profesional. Semua saksi telah diperiksa, termasuk rekonstruksi dan pengumpulan barang bukti. Kalau memang itu rekayasa, mengapa Novel tidak melaporkan balik para korban yang telah mengungkap kejahatan Novel di publik? Mengapa Novel tidak melaporkan mereka atas laporan fitnah dan membuat pernyataan bohong ke publik?

10. Sandiwara Novel kembali dimainkan saat tuntutan Jaksa terhadap penyiraman air keras, hanya 1 tahun. Dengan air keras Novel masih hidup dan berjaya, dibandingkan dengan arwah Aan yang tak lagi dapat bersuara dibalik makam, karena nyawanya yang telah direngut Novel Baswedan. Bahkan menurut informasi Novel Baswedan beberapa kali menghubungi keluarga Aan, agar tidak lagi mau menuntut Novel Baswedan. Bukankah peristiwa pembunuhan, bukan detik aduan. Masih banyak saksi dan bukti lainnya yang bisa membuktikan kesalahan Novel Baswedan. Apabila memang hukum ini ditegakkan tanpa tebang pilih, saya yakin Novel Baswedan pun telah dihukum melebihi tuntutan Jaksa atas kasus penyiraman air keras terhadap wajah Novel Baswedan.

11. Kriminalisasi terhadap Jaksa. Pembunuhan karakter. Biasanya kalau oknum KPK kalah atau tidak puas dengan tuntutan Jaksa atau hakim, KPK mulai mengorek riwayat hidup Jaksa atau hakim yang bersangkutan. Membuat hoax atau penggiringan opini terhadap Jaksa atau hakim tersebut. Harta kekayaan yang bersangkutan disebarluaskan melalui media. Juga kehidupan pribadi, riwayat karier, riwayat hidup yang dapat menggiring, seolah yang bersangkutan minim integritas. Bahkan yang bersangkutan disadap.

12. Mungkin Novel Baswedan ketika masih di kepolisian adalah Polisi yang paling jujur, tidak pernah menerima upeti, tidak pernah memeras. Semoga.  Cuma Tuhan yang tahu. Barangkali juga benar Ppernyataan korban di media bahwa kebutaan Novel Baswedan, akibat Hukum Karma. Memang Novel Baswedan telah menganiaya banyak orang. Majelis Pemuda Independen ketika menggelar aksi demonstrasi di gedung merah Putih KPK meminta Novel bertindak adil ketika berbicara soal keadilan. Mereka meminta agar Novel stop bersandiwara. “Jika Novel berteriak minta keadilan, bagaimana dengan keadilan terhadap korban yang dia tembak?” demikianlah orasi Rizal Ketua Majelis Pemuda Independen pada tanggal 1 November 2018 di depan Gedung Merah Putih KPK. Demonstrasi massa di depan gedung kejaksaan pun agar kasus Novel Baswedan segera disidangkan, saya kira tidak akan berhasil. Termasuk laporan saya kepada yang saya hormati anggota dewan. Laporan saya hanya disimpan sebagai Catatan Fakta Hukum yang carut marut. Hukum berlaku bagi semua orang, kecuali tidak berlaku bagi Novel Baswedan dan oknum-oknum KPK lainnya yang terlibat pidana. Sayangnya kita bukan Luhut Pandjaitan dalam kasus Said Didu. Akhir kata: Atas perhatian para anggota yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

Prof. Otto Cornelis Kaligis. Blok  Barat Atas nomor 2, Lapas Sukamiskin Bandung. ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved