Headlines News :
Home » » Polisi Indonesia Berhasil Tangkap Buronan FBI Terkait Kasus Pencabulan Anak

Polisi Indonesia Berhasil Tangkap Buronan FBI Terkait Kasus Pencabulan Anak

Written By Info Breaking News on Rabu, 17 Juni 2020 | 05.52

Russ Albert Medlin
Jakarta, Info Breaking News - Buronan Biro Investigasi Federal (FBI) kasus penipuan investasi mata uang kripto di Amerika Serikat,  Russ Albert Medlin ditangkap Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya karena pelacuran anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian juru bicara kepolisian, Selasa (16/6).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Medlin ditangkap di salah satu rumah di Jl. Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).
Keberadaan Medlin diketahui berkat laporan warga sekitar yang sering melihat anak perempuan keluar masuk rumah yang telah disewa tersangka selama tiga bulan terakhir, sebut Yusri.
Dari laporan warga tersebut, Yusri mengatakan aparat kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga anak perempuan berinisial SS (15), TR (17), dan LF (18), saat baru keluar dari rumah sewaan tersangka.
“Petugas menanyakan kepada yang bersangkutan, dan benar mengaku bahwa baru saja dibooking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh,” kata Yusri dalam keterangan pers daring, Selasa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan seorang WNA berinisial RAM,” tambah Yusri.
Polda Metro Jaya mendapatkan pengakuan bahwa Medlin kerap memesan jasa pelacuran anak perempuan di bawah umur lewat seorang perempuan muncikari berinisial “A” yang kini berstatus buron.
Medlin, kata Yusri, membayar dengan harga sekitar Rp2 - 3 juta untuk tiap anak perempuan yang dilacurinya. “Setiap dia melakukan, dia minta difoto atau divideokan. Jadi ada kemungkinan tersangka adalah pedofil,” kata Yusri.
Aparat turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp60 juta dan U.S $20.000 (sekitar Rp283,2 juta), dua unit laptop dan 5 unit ponsel pintar dari tersangka.
Atas perbuatan cabulnya, Medlin terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya mengatakan, kasus pencabulan tersangka akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sambil menunggu keputusan Kedutaan Besar AS di Indonesia dan pihak FBI terkait proses ekstradisi.
“Sampai saat ini masih dikoordinasikan Divisi Hubungan Internasional Polri dan pihak FBI terkait ekstradisi. Tapi, Polda akan tetap memproses tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Yusri saat dikonfirmasi BenarNews.
Sementara itu, pihak Kedutaan Besar AS di Jakarta belum merespons pertanyaan BenarNews terkait proses hukum lanjutan kepada tersangka.
Gunakan Paspor Palsu
Juru Bicara Polda Metro Jaya mengatakan Medlin tercatat kerap keluar masuk Indonesia dengan menggunakan paspor dengan identitas palsu. Namun, kepolisian belum bisa menyebutkan sudah berapa lama Medlin berada di Indonesia.
“Untuk itu masih didalami. Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi kerja sama dengan pihak imigrasi. Karena tersangka keluar masuk Indonesia dengan visa turis dan paspor yang dipakai menggunakan nomor berbeda-beda,” kata Yusri.
Dari penelusuran Polda Metro Jaya, Medlin diketahui telah menjadi buronan Interpol sejak Desember 2019, karena kasus penipuan investasi saham dengan metode mata uang kripto bernilai sekitar U.S $722 juta (10,8 triliun Rupiah).
The Daily Beast menyebut Medlin adalah salah satu pimpinan BitClub Network (BCN), perusahaan cryptocurrency yang melakukan penipuan bitcoin terbesar di dunia sejak tahun 2014.
Dokumen Departemen Kehakiman New Jersey, AS, menyebut Medlin adalah satu-satunya petinggi BitClub Network yang belum menerima vonis, sementara empat pimpinan lainnya sudah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 25 tahun.
Pengusutan terhadap korban yang lain
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas semua anak yang kemungkinan menjadi korban pelacuran lain oleh tersangka demi memutus jaringan muncikari dan predator seks di Tanah Air.
“Kasus ini masih perlu ditelusuri lebih jauh. Muncikarinya ini dapat anak-anaknya dari mana? Pelaku juga sudah tiga bulan menyewa rumah di situ, apakah korbannya benar hanya tiga?” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra kepada BenarNews.
Jasra menyatakan, pendalaman kasus ini penting dilakukan untuk memenuhi hak korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan psikisnya. “Tentu kita berharap Pemprov DKI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan kepada korban anak-anak dan memastikan rehabilitasinya berlangsung hingga tuntas,” tegas Jasra.
KPAI turut berharap kepolisian bisa memperberat sanksi kepada tersangka, merujuk pada kemungkinan banyaknya korban serta kerentanan terhadap penularan penyakit HIV/AIDS. “Ini penting sebagai bentuk komitmen negara melindungi 83 juta anak di Indonesia. Siapapun pelakunya, WN asing atau WN kita, hukumannya harus diperberat,” katanya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2020, KPAI telah menerima 10 laporan terkait kasus pelacuran anak. Angka tersebut melonjak drastis dibanding periode sama tahun sebelumnya yang berjumlah 3 laporan.
Jasra menekankan, kenaikan laporan pelacuran anak bisa jadi berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang membuat banyak pihak mengalihkan fokus dari perlindungan anak ke kesehatan. “Ditambah dengan kasus ini berarti sudah ada 11 kasus selama pandemi. Ini harus jadi perhatian semua pihak bahwa nyatanya predator seksual semakin menjadi di masa seperti saat ini,” tukasnya.
Tersangka Medlin bukan sekali terjerat dengan kasus pelacuran anak. Laporan sejumlah media AS menunjukkan Medlin pernah dinyatakan bersalah karena kasus kekerasan anak di bawah 14 tahun pada 2005. Selain itu pada 2008, Medlin juga dinyatakan bersalah karena kepemilikan pornografi anak.
Atas dua pelanggaran tersebut, Negara Bagian Nevada menjatuhi hukuman Medlin wajib lapor sebagai pelaku pelanggaran seksual selama 25 tahun.*** Novie Koesdarman 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved