Headlines News :
Home » » Pasien Corona di Indonesia Bertambah 1.017 Orang

Pasien Corona di Indonesia Bertambah 1.017 Orang

Written By Info Breaking News on Senin, 15 Juni 2020 | 16.40

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro

 Jakarta, Info Breaking News – Dalam konferensi pers hari ini, Senin (15/6/2020) di Graha BNPB, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan dalam 24 jam terakhir hingga pukul 12.00 WIB tadi siang, tercatat ada 1.017 kasus baru di Indonesia.

Penambahan tersebut menambah total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 39.294, terhitung sejak kasus pertama yang diumumkan bulan Maret lalu.

Selanjutnya, tercatat ada 592 pasien yang dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan hasilnya negatif. Dengan demikian, total akumulatif pasien sembuh adalah 15.123 orang.

Dalam periode 14-15 Juni disebutkan ada penambahan 64 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Totalnya menjadi 2.198 orang,” kata Yurianto. Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) hingga hari in berjumlah 36.744 sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) adalah 13.649.

Sebelumnya, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengutarakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Surat edaran ini diterbitkan dengan maksud untuk menghindari penumpukan. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan jam kerja dengan sistem shift.

Untuk gelombang pertama, katanya, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan.

“Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” jelas dia.

Sementara gelombang yang kedua, karyawan diminta mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 dan diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 atau 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

Saat berada di tempat kerja, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti cuci tangan, tidak sembarangan membuka masker saat berada di tempat kerja serta menjaga jarak. ***Deviane

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved