Headlines News :
Home » » Serangan Pada Novel Baswedan Disebut Dari Kasus Burung Walet\

Serangan Pada Novel Baswedan Disebut Dari Kasus Burung Walet\

Written By Info Breaking News on Jumat, 12 Juni 2020 | 03.22

Novel Baswedan
Jakarta, Info Breaking News - Motif dari Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan adalah terkait dengan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel saat masih bertugas di kepolisian. Demikian hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kamis (11/05/2020)
"Sekitar April 2017, ketika sedang ramai di media massa atau ramai pemberitaan tentang saksi Novel Baswedan yang keluar dari institusi Polri dan melawan institusi Bareskrim yang sedang menegakkan hukum atas kesalahannya yang dilaporkan masyarakat Bengkulu dalam kasus sarang burung walet. Mendengar pemberitaan tersebut, terdakwa Rahmat menjadi tidak suka dan sangat benci terhadap Novel Salim Baswedan," ujar salah satu jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Jaksa Rahmat Kadir merasa Novel telah berkhianat terhadap institusi Polri yang telah membesarkan namanya setelah dipindahkan ke KPK. Karena alasan itu, Rahmat disebut ingin memberi pelajaran ke Novel.
"Seperti kacang lupa kulitnya, sok hebat, dan terkenal kebal hukum sehingga menimbulkan niat dan keinginan terdakwa Rahmat Kadir untuk memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Salim Baswedan," kata jaksa.
Ditemui sesuai persidangan, jaksa Ahmad Patoni mengatakan bahwa alasan Rahmat Kadir Mahulette menyerang Novel tidak hanya karena kasus sarang burung walet. "Banyak lah bukan hanya itu saja, selain masalah burung walet, ada yang lain. Kasus-kasus yang ditangani si Novel. Yang jelas adalah karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ujar Ahmad.
Sementara itu, sekitar satu setengah tahun sebelum Novel diserang, Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan penyelidikan kasus sarang burung walet. Hasil investigasi mereka menyimpulkan bahwa kasus tersebut penuh kejanggalan. "Kasus itu syarat rekayasa dan manipulasi," ujar pengacara Novel Baswedan, Al Ghifari Aqsa menyampaikan hasil investigasi Ombudsman, Senin, 21 Desember 2015.
Al Ghifari berujar kesimpulan Ombudsman dikeluarkan pada 17 Desember 2015. Kesimpulan itu merupakan respons atas laporan kliennya yang dibuat pada 5 Mei 2015. Laporan setebal 90 halaman tersebut memeriksa sejumlah objek masalah yang merentang sejak proses pelaporan kasus yang dibuat pada 1 Oktober 2014 hingga peristiwa penahanan Novel pada 1 Mei 2015.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan itu mencuat di tahun 2012 saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sempat terendap, kasus yang sama digulirkan kembali saat KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Al Ghifari, kasus Novel dinilai melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut. "Ketika peristiwa itu terjadi, dia baru berusia 18 tahun dan belum menjadi polisi," kata Al Ghifari.
Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso itu juga mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel atas kejadian itu nyatanya tak pernah ada. "Polisi juga merekayasa pengambilan proyektil dan berita acara laboratoris," ujar Al Ghifari.
Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan. "Kejanggalan lain juga terlihat dari ketidaksesuaian tanggal dalam administrasi penyidikan dan penggunaan alat bukti yang tidak relevan," kata Al Ghifari.*** Armen FS
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved