Headlines News :
Home » » RUU MLA Disetujui, Pengamat: Prestasi Indonesia Dalam Upaya Memberantas Korupsi

RUU MLA Disetujui, Pengamat: Prestasi Indonesia Dalam Upaya Memberantas Korupsi

Written By Info Breaking News on Kamis, 16 Juli 2020 | 10.08

Pengamat Hukum Internasional UKSW Ninon Melatyugra, SH., MH.

Jakarta, Info Breaking News - Rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2020) meyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Hal ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Swiss dikenal sebagai pusat keuangan yang memiliki keamanan dan aturan kerahasiaan perbankan yang ketat. Bersama Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Kepulauan Cayman, negara-negara ini kerap menjadi surga bagi pelaku kejahatan untuk menyimpan hartanya agar terhindar dari jeratan hukum. 

Ketua Pansus RUU MLA, Ahmad Sahroni mengatakan, proses RUU ini berjalan sejak 2014. Indonesia dan Swiss melakukan sesuatu dengan hukum timbal balik, namun terkendala dengan aturan di antara kedua negara. "Setelah berproses cukup lama akhirnya kemarin dalam pansus MLA, dalam beberapa kali rapat diputuskan untuk bersama-sama disepakati dan akhrinya diparipurnakan hari ini," ujar Sahroni.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum internasional dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Ninon Melatyugra, SH., MH. mengatakan persetujuan DPR atas RUU MLA Indonesia-Swiss menambah satu lagi “cahaya” di tengah “gelapnya” masa pandemik Covid-19. “Hal ini merupakan prestasi bagi Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum terkait beberapa jenis kejahatan dalam masalah pidana seperti korupsi, perpajakan, dan lainnya yang mana pada praktiknya Pemerintah seringkali menemui kesulitan dalam pelacakan aset di Swiss. Diharapkan peluang pertukaran informasi yang diberikan melalui MLA ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemerintah,” papar Ninon.

Menurut Ninon, substansi UU MLA yang berjumlah 39 pasal ini telah cukup komprehensif dalam mengatur secara prosedural untuk kepentingan permintaan informasi, saksi dan ahli, pembekuan dan penyitaan aset. Pun terdapat norma yang memungkinkan terjadi pengembalian aset kepada Negara Peminta yang mana norma ini bisa menjadi norma penutup yang mumpuni untuk melengkapi kesempurnaan proses penanganan tindak pidana khususnya pada tindak pidana korupsi. 

“Selain itu, apa yang diatur dalam UU MLA dapat dikatakan memiliki roh yang sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap UNCAC meski UU MLA ini lebih bergerak pada tataran prosedural ketimbang hal substantif mengenai tindak pidana korupsi,” kata Ninon yang juga peneliti di Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW.

Ia berpendapat bahwa perjanjian bilateral MLA ini sudah membuka peluang dan kini menjadi PR bagi Indonesia untuk mempersiapkan sistem domestiknya karena keberhasilan pencapaian tujuan MLA di aras internasional tidak akan pernah terlepas dari sisi internal negara. 

“Satu kaki sudah berpijak, maka harus disokong kaki satunya. Pemerintah mengambil peran penting di tingkat eksekusi dimana profesionalitas kinerja dan konsistensi komitmen Pemerintah akan selanjutnya diuji oleh publik. Masyarakat Indonesia berharap akan mendengar kabar bombastis lainnya dari tindak lanjut pemerintah agar “cahaya” yang sudah susah payah dinyalakan selama proses negosiasi 2 putaran tersebut tidak redup paska perjanjian MLA ini purna ratifikasi internal,” pungkasnya. ***Vincent Suriadinata

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved