Headlines News :
Home » » Sawah Terancam Hilang, Pihak Mbah Tun Terus Melawan

Sawah Terancam Hilang, Pihak Mbah Tun Terus Melawan

Written By Info Breaking News on Senin, 20 Juli 2020 | 12.41



Demak, Info Breaking News – Kasus penipuan terhadap Sumiyatun alias Mbah Tun, warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak belum juga menemui titik terang. 

 

Kini, nenek renta yang juga penyandang tunaaksara tersebut terancam kehilangan sawahnya lantaran sebentar lagi akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak.

 

Eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto. Penipuan berujung sengketa ini teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019. 


Penasihat hukum Mbah Tun, Misbakhul Munir menjelaskan bahwa kuasa hukum mbah Tun sudah mendapat undangan rapat eksekusi di Pengadilan Negeri Demak untuk membahas penetapan hari eksekusi.


“Padahal gugatan TUN yang dilakukan Mbah Tun dan gugatan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri sedang berjalan persidangannya,” katanya. 


Sukarman,SH.MH. penasehat hukum lainnya berharap PN Demak bisa bertindak bijak dengan tidak mengeksekusi lahan sawah milik Mbah Tun. Jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka sama saja Pengadilan Negeri Demak tidak patuh dan hormat terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. 


“Putusan MA ini secara tegas menyatakan bahwa Mbah Tun lah pemilik sah sawah dengan luas kurang lebih 8.250 m2. Dalam putusan itu juga tegas disebutkan bahwa proses peralihan hak melalui jual beli cacat hukum,” tegasnya. 


Diketahui, lahan milik Mbah Tun dilelang setelah diagunkan ke sebuah Bank dengan modus penipuan. Mustofa, sang pelaku penipuan kini masih buron. 


“Hari ini sengaja kita pasang replika amar Putusan MA No. 139 K/Pdt/2015. Tujuannya agar publik tahu bahwa PN Demak tetap akan mengeksekusi dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung,” kata Sukarman. 


Sukarman menilai jika eksekusi sawah Mbah Tun tetap dilaksanakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia. Hal tersebut semakin memperkuat bukti bahwa hukum akan tajam kepada si miskin dan tumpul pada si kaya atau berkedudukan. Hasil putusan pengadilan tertinggi oleh MA tak berguna sama sekali. ***Abdul Rochman

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved