Headlines News :
Home » » Sering Mangkir dari Persidangan, PK Djoko Tjandra Bisa Ditolak

Sering Mangkir dari Persidangan, PK Djoko Tjandra Bisa Ditolak

Written By Info Breaking News on Senin, 20 Juli 2020 | 13.22

Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji

Jakarta, Info Breaking News – Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyebut  adalah memungkinkan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra jika ia lagi-lagi mangkir dari persidangan.

 

Sebelumnya, Djoko diketahui tak menghadiri dua persidangan secara berturut-turut yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.

 

“Bisa saja (menolak pengajuan PK – red) karena kembali kepada kebijakan Hakim untuk menyatakan tidak menerima proses PK tanpa kehadiran terpidana," kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Senin, (20/7/2020) malam.

 

Sejatinya, lanjut Indriyanto, tidak ada aturan tegas terkait kewajiban terpidana yang mengajukan PK untuk hadir dalam sidang pemeriksaan. Aturan hanya menegaskan kewajiban pemohon untuk hadir secara fisik saat mengajukan PK. Oleh karena itu, urusan tolak-menolak permohonan PK karena pemohon tidak hadir dalam persidangan semua bergantung pada tafsiran hakim atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana maupun pembaruannya yang diterbitkan MA pada 2018.

 

"Ini soal tafsir atas SEMA no.1/2012 yaitu menyatakan kehadiran saat permohonan PK yang bisa juga diartikan Terpidana wajib hadir saat pemeriksaan permohonan PK tersebut. Beleid Hakim melakukan tafsir terhadap Sema tersebut," paparnya.

 

Diketahui, Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali kini tercatat menjadi warga negara Papua Nugini.

 

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2020, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, yang mengherankan majelis hakim justru melepaskan Djoko dari segala tuntutan dengan alasan aksinya bukan perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

 

Pada 8 Juni, Djoko beserta tim advokasinya mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya. ***Armen Fosters/MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved