Jakarta, Info Breaking News – Setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi, Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Pengacara Emirsyah, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan kasasi sudah diajukan sejak pekan lalu melalui PN Jakarta pusat.
“Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (4/8/2020).
Menurut Luhut, ada sejumlah alasan mengapa ES mengajukan kasasi. Pertama, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, ada delapan negara yang disebut, tapi hanya di Indonesia yang kasusnya ditindaklanjuti.
Kedua, Luhut menduga ada keterlibatan dari pihak PLN yang tidak diusut KPK. Dia merasa, ada perlakukan yang tidak sama di depan hukum.
Selanjutnya Luhut meyakini bahwa kliennya tidak pernah terlibat secara aktif dalam hal pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana didakwakan jaksa, seperti dengan vendor Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.
"Pak Emir juga tidak pernah ada usaha menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Jadi yang diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat," jelasnya.
Oleh karena itu, Luhut yakin bahwa sesungguhnya tidak ada unsur tindak pindana pencucian uang terhadap Emirsyah Satar. "Sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," ungkapnya heran.
Faktor atau alasan yang terakhir ialah Luhut merasa tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungan terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Tidak ada perhitungan kerugian negara tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok kami untuk kasasi," papar dia.
Diketahui, Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain vonis penjara delapan tahun, Emirsyah juga wajib membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider 2 tahun kurungan. ***Jutawan Ginting
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !