Headlines News :
Home » » Mahfud: Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan

Mahfud: Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan

Written By Info Breaking News on Sabtu, 01 Agustus 2020 | 19.43


Jakarta, Info Breaking News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pejabat yang selama ini terlibat dengan kasus Djoko Tjandra harus siap dipidanakan.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020) ketika tengah membahas kelanjutan proses hukum Djoko Tjandra.

 

“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ungkap Mahfud.

Selain korupsi, mantan Ketua MA tersebut juga menyoroti sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Djoko Tjandra, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah lama buron sejak awal tahun 2000-an itu akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam.

Selama ini, Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia karena bantuan beberapa oknum aparat penegak hukum yang diduga telah menerima suap.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved