Headlines News :
Home » » PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal

PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Agustus 2020 | 09.13

Majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi dari Badan POM DKI Jakarta

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus peredaran obat ilegal dengan terdakwa Herni Kusteja, pemilik toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Selasa (11/8/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parulian, SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 107 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


Sebanyak dua orang saksi hadir di dalam persidangan. Saksi pertama iaklah Dhegi Arrozaq, seorang petugas Badan POM DKI Jakarta yang pada tahun 2016 lalu bersama timnya menemukan 192 jenis obat-obatan dan jamu tanpa izin edar di salah satu toko di kawasan Jatinegara. Obat-obatan dan jamu yang ditemukan juga tidak terdaftar di BPOM, sehingga keberadaannya telah menyalahi aturan undang-undang kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.


Terdakwa Herni Kusteja

Saksi yang kedua ialah Dra. Rozinah, Apt yang juga seorang staf BPOM DKI Jakarta. Dalam keterangannya sebagai ahli, ia juga turut bahwa menyatakan obat-obatan yang disita dari toko terdakwa adalah ilegal karena tidak berizin. 

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim Suparman Nyompa, SH apakah jamu gendong yang sering dikonsumsi masyarakat memiliki izin edar BPOM, Rozinah menjawab tidak. Meskipun disebut-sebut berkhasiat, hakim tetap meminta ahli untuk melakukan penelitian apakah obat-obatanya maupun jamu yang banyak beredar membahayakan kesehatan masyarakat.


“Jangan sampai nanti orang tidak salah jadi salah hanya karena tidak memiliki izin edar,” tuturnya.


Penelitian tersebut juga dilakukan supaya tidak menghambat perekomomian para pedagang. “Kalau toh berguna untuk kesehatan masyarakat kenapa tidak diizinkan?” ujar hakim tersebut.

Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved