Headlines News :
Home » » Saksi Kasus Jiwasraya Minta Hakim Cairkan Rekening Saham Rp 20 Miliar

Saksi Kasus Jiwasraya Minta Hakim Cairkan Rekening Saham Rp 20 Miliar

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Agustus 2020 | 09.42

Sejumlah saksi diperiksa dalam gelaran sidang kasus PT Jiwasraya

Jakarta, Info Breaking News - Direktur Strategi Investasi PT Inertia Utama (Dexa Group) yang juga merupakan salah satu saksi kasus PT Jiwasraya, Nie Swe Hoa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar membuka rekening saham miliknya yang bernilai Rp 20 miliar.

"Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan? Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," tuturnya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakara, Senin (10/8/2020).


Diketahui, rekening Nie Swe Hoa sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatannya dengan Heru Hidayat. Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham miliknya. Namun, permintaannya tak dikabulkan Jaksa.


Nie Swe Hoa menjelaskan dirinya tidak bisa menerima jika dia harus membayar kerugian atas kesalahan yang dibuat orang lain. Menurutnya, hal itu sungguh tidak adil. "Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun," katanya.


Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri merespons permintaan Nie Swe Hoa dengan mengatakan bahwa semuanya masih dalam proses dan meminta Nie Swe Hoa menunggu hasil pemeriksaan.


Di kesempatan tersebut, Dion Pongkor selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat. Menjawab hal tersebut, Nie Swe Hoa menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat. Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening mililknya itu.


"Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke Pak Heru, demikian juga dari Pak Heru ke saya," tegasnya.


"Jadi, yang disita Jaksa itu milik pribadi saya. Ini rekening yang tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat," imbuhnya.


Dalam persidangan, JPU sempat menyampaikan keberataan. Namun, Dion menegaskan Nie Swe Hoa ini diperiksa jaksa karena ada hubungan dengan Heru Hidayat.


"Intinya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat. Demikian juga dengan Asuransi Jiwasraya," katanya. ***Oto Geo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved