Headlines News :
Home » » Petinggi Sinarmas Digugat Pengusaha Solo

Petinggi Sinarmas Digugat Pengusaha Solo

Written By Info Breaking News on Senin, 15 Maret 2021 | 12.08

Bank Sinarmas

Solo
, Info Breaking News - Andri Cahyani, pengusaha asal solo  telah  melaporkan dua petinggi Sinarmas ke Bareskrim Polri.

Kedua petinggi Sinarmas tersebut adalah Indra Widjaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada hari 10 Maret 2021 lalu, Andri telah melakukan pelaporan dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.

Pada hari Sabtu (13/3/2021) lalu, Andri mengatakan, “Pada 2015 perusahaan saya PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)”.

Andri menjelaskan, bahwa kerja sama tersebut untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ia menambahkan, “Untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53%”.

Tetapi, Andri menyampaikan bahwa setelah kerja sama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.

“Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru”, ungkapnya.

Andri menambahkan, bahwa hingga 2017 tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun, dan pada 2018 ia tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

“Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh”, katanya lagi.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan.

Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, PT Sinarmas pun akhirnya buka suara terkait hal ini.

Ivo Rustandi selaku Government Relation Sinarmas menyampaikan bahwa pihaknya menilai bahwa Indra tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.

Pada hari Minggu (14/3/2021) kemarain, Ivo menuturkan, “Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W”.

Ia juga mengakui bahwa perusahaan sampai saat ini belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi terkait perkara tersebut.

Ivo menegaskan bahwa saat ini Kokarjadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas.

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait hubungannya apa dan sebagai informasi bahwa saat ini pak Kokar sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas”, jelasnya.*** Yohanes Suroso

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved