Headlines News :
Home » » Polisi Ciduk 2 Tersangka Pengganjal ATM

Polisi Ciduk 2 Tersangka Pengganjal ATM

Written By Info Breaking News on Sabtu, 29 Mei 2021 | 17.06


Jakarta, Info Breaking News - Polisi berhasil meringkus A alias Kopral dan SH alias L, dua tersangka kasus ganjal kartu ATM yang berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari korbannya.

Diketahui, kasus ini bukan yang pertama kalinya menimpa Kopral. Polisi menyebut dirinya merupakan penjahat kambuhan alias residivis kasus yang sama.


"Ini dia pemain lama. Salah satunya tersangka inisialnya adalah A alias K biasa dipanggil Kopral. Dia ini residivis di kasus yang sama ganjal ATM juga. Pernah divonis 9 bulan penjara dengan kasus yang sama," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (29/5/2021).


Selanjutnya Yusri mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pemain lama karena cukup lihai dalam menjalankan aksinya.


"Kalau melihat modus operandi dari para pelaku memang bukan orang yang baru belajar. Terbukti dia mantan residivis dengan kasus yang sama. Jadi ada indikasi mereka ini bukan pemain baru, mereka ini pemain lama," tuturnya.


Dijelaskan, pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan lidi kecil, sehingga kartu ATM tidak bisa keluar karena terganjal. Biasanya salah satu pelaku berdiri di belakang korban, kemudian mengintip dan menghafal nomor PIN para korbannya.


Saat korban pergi melapor ke bank untuk memblokir kartu ATM, pelaku lantas segera memanfaatkan momen tersebut untuk meraup isi tabungan korban dengan cara ditarik dan ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan dengan identitas lain. ***Abdul Rochman


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved