JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sejak terbongkarnya sindikat mafia tanah yang sempat merugikan ratusan milliar terhadap 3 rumah mewah milik mantan Dubes AS Dino Patijalal, dan terbongkarnya markus tingkat dewa yang ada dilembaga KPK, hingga terbongkarnya sindikat mafia yang biang keroknya orang dalam ditubuh kejagung dan Interpol, maka beruntun terus menerus aparat Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Lystio Sigit, mengobrak abrik para oknum yang sesungguhnya telah lama bersarang dihampir semua intuisi tanpa menutup kemungkinan juga bisa terjadi di benteng mencari keadilan terakhir, yakni Mahkamah Agung RI yang kita cintai, karena sudah terbukti saat sulitnya menangkap mantan Sekma Nurhadi yang kini bersemayam di sel penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai perlu adanya pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut.
"Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan," kata Suparji kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Selain itu ia menambahkan pihak-pihak lain yang terlibat juga wajib diungkap.
Sementara itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria juga meminta agar Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengikuti teladan Kejaksaan Agung yang dengan cepat menindak Sesjamdatun dengan mengusut semua oknum yang terlibat.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus bertindak tegas dan segera menyelesaikan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para korban penipuan terhadap para makelar kasus (markus) NR dan CA selaku Sesjamdatu. Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani tegas menindak para oknum, segera selesaikan laporan polisi dan tegakkan hukum. Tangkap dan tahan pelaku oknum mafia kasus," kata Maria.
Komentar lain juga datang dari pihak Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi yang menyebut bukti jelas sudah disebarkan di media sosial, dari video penerimaan uang, screen WA antara NR dan korban, rekaman suara Sesjamdatun dan korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui.
"Tunggu apalagi agar pemerintah khususnya Kapolda Metro Jaya mau mengusut dan menjalankan proses hukum terhadap otak pelaku penipuan ini? Masyarakat Indonesia memantau dan menunggu kepemimpinan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran. LQ Indonesia Lawfirm yakin bahwa Polda Metro Jaya mampu mengusut tuntas kasus ini," katanya.
"Jangan biarkan NR merusak nama institusi Kepolisian. Institusi Kejaksaan saja langsung bertindak tegas, diharapkan kepolisian dapat tegas dan segera memproses aduan: LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021" ujar Sugi.
Sebelumnya, korban sempat mengatakan, "Saya tidak mau komentar atas tindakan Jaksa Agung itu ranahnya kejaksaan. Namun bagi saya keadilan belum terpenuhi karena otak kriminal si NR belum diproses secara hukum. Saya minta kepolisian segera tindak lanjuti laporan polisi saya. NR yang mengambil uang saya Rp 550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya, semua itu ternyata janji palsu," ucapnya kecewa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui telah mencopot Sesjamdatun Chaerul Amir karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan wewenang.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap CA sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah.
"Sesuai yang beredar," tandasnya. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !