Pages

Selasa, 24 Januari 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Ridwan Dulhadi Mantan Lurah Cakung

Saat Dilakukan Eksekusi

Jakarta, Info Breakig News -
 Pihak Kejari Jakarta Timur melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ridwan Dulhadi, mantan Lurah Cakung yang terkait perkara pasal 263 pemalsuan surat, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur no.614/ PID.B/2021/ PN.JKT. Tim. Dengan putusan bebas bersyarat,  kemudian Jpu melakukan upaya hukum banding, oleh Pengadilan Tinggi terpidana dihukum 1 tahun penjara.

Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana No.744 K/ PID/2022  menghukum terpidana 1 tahun penjara sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut umun dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Terpidana yang melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Kasasi.
Dengan agenda tanggapan Jaksa terhadap materi permohonan PK  terpidana

 Jaksa Ari Meilando, SH

Selesai sidang, pada hari selasa 24/1/2023. Jaksa Ari Meilando, SH yang sudah pegang surat eksekusi dari pimpinannya  langsung melakukan eksekusi atas putusan pidana dengan melakukan penahanan di lapas Cipinang dihadiri penasehat hukum dan Jaksa Eksekutor.

Terpidana sangat koperatif atas eksekusi yang dilakukan Jaksa, dengan masuk kedalam mobil tanpa perlawanan dan di ikuti penasehat hukum dan keluarga terpidana *** Paulina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar