Surabaya, Info Breaking News - Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka. Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi.
Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Keputusan berani dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Tragedi Kanjuruhan dan menewaskan 135 orang. Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi. Majelis hakim yang berani itu ialah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Kedua terdakwa disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang Sidik dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa Kompol Wahyu dan AKP Bambang dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan untuk terdakwa AKP Bambang Sidik.
Vonis berbeda diterima mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka. Terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pidana penjara terhadap mereka selama tiga tahun.
Sebelumnya, dua terdakwa perkara ini sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Mereka ialah eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Haris divonis satu tahun enam bulan, sementara Suko divonis satu tahun penjara. Baik Haris maupun Suko menyatakan menerima putusan tersebut. Tapi tidak dengan jaksa yang menyatakan banding. Jaksa wajar mengajukan upaya hukum banding karena vonis yang dijatuhkan ke kedua terdakwa sangat jauh lebih ringan dari tuntutan.***Danny S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !