Headlines News :
Home » » Satreskoba Tangkap Pengedar Sabu 2,83 Gram

Satreskoba Tangkap Pengedar Sabu 2,83 Gram

Written By Info Breaking News on Kamis, 30 Maret 2023 | 13.39

Tersangka Supian

Palangka Raya
, Info Breaking NewsPuntun merupakan wilayah yang di kenal dengan kampung narkoba. Disanalah salah seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu bernama Supian (58) kembali ditangkap di kediaman nya di Jalan Rindang Banua, Gang Salam. Rumah dengan corak berwarna pink yang ada di dalam komplek Puntun, Kamis (30/3/2023)

Karena dalam penggeledahan, para petugas menemukan 7paket serbuk kristal yg di duga kuat Narkotika Jenis sabu degan berat 2,83gram.

"Satu buah plastik klip dan uang tunai Rp2.450.000," kata kasatreskoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol.Budi Santoso, S.I.K.,M.H.


Atas dasar ini, terduga pelaku Supian (58), harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan di jerat degan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 12tahun penjara.

Pelaku dan barang bukti ini langsung di gelandang petugas kepolisian ke Mapolres Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.*** Surya 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved