Headlines News :
Home » » Ini Salah Satu Perkara Yang Membuat Tergoda Para Hakim Agung di MA

Ini Salah Satu Perkara Yang Membuat Tergoda Para Hakim Agung di MA

Written By Info Breaking News on Rabu, 19 April 2023 | 03.19

Dr. Sunartro SH MH yang tetap hanya punya seorang isteri

Makassar, Info Breaking News - I
nilah salah satu perkara yang sarat dengan ketergodaan sejumlah hakim agung di MA, sehingga tertangkap tangan oleh pihak KPK dengan semua barang bukti dari hasil uang haram jual beli perkara yang lagi berproses hukum di MA yang disebut sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan, tapi malah yang didapati acapkali kezaliman yang sangat memalukan anak bangsa.

Akibat dari aib yang harus dirubah menjadi mutiara dan mercusuar yang memberikan rasa adil bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Tuhan pun ridho memberikan kepada Sunarto yang sebentar lagi menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Syarifuddin yang akan lengser karena usia yang menjelang 70 tahun, 

Hakim agung Sunarto, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial mutlat harus menjaga marwah MA dengan posisi sebagai Ketua Majelis, guna mengadili kasus pailit Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa, yang menjadi salah satu sumber kejatan berdasi bagi oknum jahat di MA bahkan acapkali menjadi Markus jahanam yang tumbuh subur dilorong gelap gedung benteng terakhiran keadilan di MA.

Sementara pihak KPK sedang mengembangkan kasus itu, disatu sisi pihak MA harus menangani perkara itu ditingkat Kasasi yang membuat sejumlah hakim agung dan belasan staf MA yang selama ini menjadi makelar kasus dengan sejuta modus topeng munafiknya.

Melalui hasil investigasi dilapangan, sebenarnya Kasus yang banyak menelan karier cemerlang pegawai di MA ini,  bermula saat RS Sandi Karsa memesan alat kesehatan (alkes) ke PT Mulya Husada Jaya pada 2019. Jaminannya dua sertifikat tanah dan bangunan. Nilai pembelian alkes Rp 2,3 miliar.

Belakangan, RS Sandi Karsa tidak bisa mencicil utangnya dengan lancar. Akhirnya PT Mulya Husada Jaya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan dikabulkan.

Namun perdamaian tidak ada hasilnya hingga akhirnya PN Makassar menyatakan RS Sandi Karsa pailit. Mengetahui putusan itu, RS Sandi Karsa mengajukan kasasi dengan harapan status pailit dibatalkan. Permohonan dikabulkan dan keadaan berbalik.

"Menyatakan pemohon kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa tidak pailit," demikian bunyi putusan kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Sedangkan panitera pengganti adalah hakim Yustisial di MA Edy Wibowo yang banyak bernyanyi saat proses pemeriksaan dimeja penyidik KPK yang sering membuat terperiksa maupun yang sudah jadi tersangka sering terkencing ngompol dicelana karena depresi dan menyesal tapi terlambat sudah, sehingga dengan tawaran janji angin surga menjadi JC agar dilepas dan ringan, mulailah menyebutkan banyak nama dan perkara yang pernah menjadi tumpukan Dollar yang seringklali dijembatani oleh segelentir pengacara hitam dan oknum panitra pengganti yang sejatinya lebih kaya raya ketimbang hakim agung yang selalu mampu diperdayanya.

Semoga harapan puncak masyarakat yang sudah ternodai oleh oknum di MA ini dapat dipulihkan oleh Sunarto yang sebentar lagi menjabat KMA ke 15 itu. *** Emil F Simatupang

Baca dan dapatkan berita menarik yang aktual lainnya, secara gratis hanya tinggal Klik pada Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved