Headlines News :
Home » » Eks BPN Banten Bukti Menggila Sindikat Mafia Tanah Yang Tersebar diberbagai Daerah Potensial

Eks BPN Banten Bukti Menggila Sindikat Mafia Tanah Yang Tersebar diberbagai Daerah Potensial

Written By Info Breaking News on Minggu, 25 Juni 2023 | 06.46


Banten, Info Breaking News -
 Dari dul
u seakan tidak bisa dibinasakan kejahatan penipuan objek tanah dan modus lainnya terkait hak tanah dan pengurusan  kepemilikan tanah yang merupakan domainnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya mafia tanah darieksternal dan dari dalam oknum BPN itu sendiri, maklum karena semakin kemari harga tanah bagaikan Dolar yang terus melambung, membuat banyak orang semakin serakah dan menghalakkan semua cara.

Dan tidak sedikit sudah pejabat teras dilingkungan BPN yang masuk penjara karena kejahatannya berkomplotan dengan para sindikat sekalipun mantan Panglima TNI Hadi Tjhajanto, yang kini diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BPN Pusat, untuk membasmi kejahatan mafia tanah.

Contoh nyata kelakuan terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi disebut melakukan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat untuk Citra Maja Raya. Pemerasan itu berdasarkan kesaksian terdakwa Maria Sopiah ke saksi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, pengusaha bermata sipit etnis Tionghoa yang terkenal kaya raya dari usaha haramnya diberbagai bisnis.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan ini ke saksi Benny Tjokro berdasarkan BAP Benny ke penyidik. Maria bekerja sebagai koordinator pembebasan lahan Citra Maja Raya hingga hingga sertifikat HGB diterbitkan BPN Lebak.


"Di BAP, penyidik mempertanyakan apakah masih ada pernyataan lain. Jawaban Saudara, menurut informasi dari tersangka Maria bahwa yang bersangkutan diperas oleh Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Karena jika tidak diberikan sejumlah uang maka pengurusan sertifikat dipersulit," kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin pekan lalu.

Sebelumnya Benny Tjokro mengatakan kesaksiannya di BAP itu berdasarkan keterangan Maria. Maria memberi tahu bahwa proses pembebasan lahan di Citra Maja Raya mengalami kendala karena kepala BPN yang meminta sejumlah uang.

"Itu keterangan dari Maria, pernah bicara tapi saya tidak menyaksikan langsung (pemerasannya)," kata saksi Benny Tjokro.

Benny dihadirkan karena perusahaannya memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya ke terdakwa Maria Sopiah. Tiga perusahaan milik Benny adalah PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama, dan PT Putra Asih Laksana yang melakukan pembebasan lahan seluas 1.000 hektare lebih dengan pelaksana di lapangan ialah terdakwa Maria.

Dia mengaku tidak pernah datang ke BPN Lebak untuk pembebasan lahan di Maja. Dia mengatakan semua urusan dilakukan oleh terdakwa Maria. Jika sertifikat HGB sudah jadi, ia membeli seluruh sertifikat itu untuk segera dibangun oleh Ciputra.

Hasil pantauan tim investigasi bentukan Menko Polhukam Mahfud MD yang melibatkan sejumlah profesional, menyebutkan bahwa kasus gunus es pada kepemilikan tanah ini juga hampir terjadi diberbagai daerah yang mulai terbuka akses jalan tol dan pembangunannya, khususnya di kawasan IKN Kaltim dan seputarnya, sehingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan instansi hukum terkait lainnya, sudah melakukan mapping secara keep sileint bahkan telah menyadap dan mengumpulkan data awal bukti pidana khusus dari jejak digital yang didapatkan dari sejumlah profider yang dipaksa bekerja sama untulk membuka jejak digital yang sulit terhapus sekalipun sudah di delete oleh para sindikat mafia tanah itu. *** Tim Redaksi

Baca berita menarik lainnya yang disajikan secatra lugas dan tuntas hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved