Johnny G. Plate saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023)
Jakarta, Info Breaking News - Hari ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate telah menyelewengkan uang senilai Rp 17 miliar.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa pengerjaan proyek BTS 4G itu melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan Plate difasilitasi bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
Selain itu, Plate juga dimanjakan dengan fasilitas dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya dengan total Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.
Tak hanya dari Jemy, Plate dikatakan menerima fasilitas dinas luar negeri ke Paris, London, dan Amerika Serikat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang merupakan perusahaan konsorsium proyek BAKTI.
Fasilitas itu berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris sebesar Rp 453,6 juta; London sebesar Rp 167,6 juta; dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta.
Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas perbuatannya, Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Armen Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !