Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. |
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln) menyusul adanya kekeliruan dalam penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan.
Sementara itu, untuk pengetikan yang sifatnya redaksional, seperti contohnya kesalahan menulis jenis kelamin (bin/binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana dapat diubah dengan cara sebagai berikut:
1. Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan; atau
2. Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembetulan petikan maupun salinan putusan bukan berarti mencabut atau membatalkan petikan atau salinan terkait.
“Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut,” kata Sobandi memastikan. *** Emil Simatupang
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !