Headlines News :
Home » » Gila..., Setelah Pencabulan Kini Terkuak Uang Haram Direkening Mantan Penyidik KPK Rp 300 Miliar

Gila..., Setelah Pencabulan Kini Terkuak Uang Haram Direkening Mantan Penyidik KPK Rp 300 Miliar

Written By Info Breaking News on Senin, 10 Juli 2023 | 14.07


Jakarta, Info Breaking News -
Satu persatu terkuak dengan mengejutkan pola dan prilaku oknum yang bekerja dilembaga KPK yang jauh lebih jahat ketimbang ditempat lain, dari mulai terkuaknya kasus pemerasan didalam rumah tahanan KPK yang jumlshnys cukup fantastis Miliaran Rupiah, hingga yang paling menjijikan kasus terungkapnya oknum dibagian Sipir rutan KPK yang melakukan percabulan terhadap isteri tersangka korupsi. Padahal semua orang mengerti jika para isteri maupun isteri simpanan atau isteri muda para koruptor itu rata rata cantik molek dan mempesona karena banyak uang untuk merawat diri. Maklum disertai dengan segala intimidasi dan iming iming kemudahan bezuk ke penjara, membuat tidak sedikit para perempuan simpanan koruptor yang digarap juga oleh bandit bandit seksual bertopengkan sebagai pegawai KPK.

Hingga kemudian disusul berita terbongkarnya penggelapan uang kesejahteraan pehgawai KPK yang dilakukan oleh oknum petinggi KPK, lalu yang terakhir ini adalah terungkapnya adanya transaksi uang yang meliputin Triliyunan Rupiah bahkan milik sejumlah penyidik KPK yang diduga merupakan uang haram mengalir dari para penjahat korupsi dengan banyak penyamaran modus segala macam hingga kemungkinan jual beli perkara yang akan dituntut.

Propam Polri melakukan klarifikasi terhadap mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto terkait transaksi Rp 300 miliar di rekeningnya. Polri menyebut pemeriksaan masih berlangsung.

"Saat ini informasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Senin,  (10/7/2023).

Sandi mengatakan urusan transaksi Rp 300 miliar itu akan terus ditangani Propam jika menyangkut pelanggaran kode etik. Namun kasus transaksi Rp 300 miliar itu akan diserahkan ke Bareskrim jika ternyata ditemukan dugaan pidana.

"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," jelasnya.

Sebagai informasi, transaksi Rp 300 miliar melibatkan Tri pertama kali diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia. Kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.

PPATK juga sudah buka suara. PPATK menyebut analisis soal transaksi itu sudah diserahkan kepada penyidik untuk diteruskan keranah hukium. Sehingga banyak pihak berharap mustinya harus dihukum berat semua oknum KPK yang berkhianat, bukan cuma teguran dari pihak Dewas KPK yang selama ini dinilai terlalu cemen dan tidak membuat kapok oknum KPK berbuat nakal. Percuma slogan KPK yang bilang Brerani Karena Benar. *** Armen

Baca dan dapatkan berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved